Notification

×

Iklan

Pansus Perizinan DPRD Sulut Bidik Ekosistem Investasi yang Adil Bagi UMKM

Tuesday, July 21, 2026 | 11:02 WIB Last Updated 2026-07-21T03:02:34Z
Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Langkah strategis ini diambil guna mempermudah masuknya arus investasi sekaligus memperkuat payung hukum bagi iklim usaha lokal. Percepatan regulasi tersebut dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).

Rapat ini ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Toni Supit, serta dihadiri jajaran anggota Pansus yakni Ingrit Sondakh, Abdul Gani, Cindy Wirungian, Louis Schramm, Jein LalunyaN, Ronald Sampel, dan Norman Lintungan.

Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulut serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut untuk menyelaraskan aspek legalitas dan fiskal.

Toni Supit menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan saat ini diarahkan pada simplifikasi birokrasi, kemudahan berusaha, serta pemberian stimulus atau insentif bagi para investor.

Kendati demikian, ia menekankan pentingnya akurasi dan detail dalam setiap klausul pasal agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.

"Seluruh rincian dalam Perda ini harus diatur secara gamblang. Misalnya, sinkronisasi antara pengurusan izin operasional dengan administrasi kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga detail distribusi di setiap sektor usaha. Status penarikan dana juga wajib dipertegas, apakah bersifat kontribusi sukarela atau retribusi resmi yang berkekuatan hukum," kata Toni Supit.

Mantan Bupati Kepulauan Sitaro tersebut menambahkan, komitmen pemberian insentif seperti fasilitas pinjaman berbunga rendah harus bersifat aplikatif dan terukur, bukan sekadar pemanis dokumen regulasi.

Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, kepastian hukum yang adil dan ramah investasi sangat krusial agar para pelaku usaha tidak mengalihkan modal mereka ke provinsi tetangga yang dinilai lebih kompetitif.

"Kriteria insentif wajib teruji di lapangan dan menjamin keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kami juga berkomitmen menyerap komparasi regulasi yang sukses di daerah lain, namun tetap mengakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Perda ini tidak boleh sekadar hasil salinan (copy-paste), agar masyarakat Sulut merasakan langsung dampak positifnya," jelasnya.

Dalam pembagian porsi kewenangan, Pansus menggarisbawahi bahwa beberapa sektor strategis, seperti pengelolaan air permukaan tanah, pajak kendaraan, dan pelayanan penunjang lainnya, murni merupakan domain Pemerintah Provinsi (Pemprov), bukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, detail persentase nilai insentif masih memerlukan kajian mendalam yang linier dengan otoritas wilayah tingkat provinsi.Melalui Ranperda ini, DPRD Sulut membidik terciptanya ekosistem ekonomi yang kondusif bagi seluruh lapisan usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, hingga korporasi besar.

Skema kemitraan juga akan diwajibkan agar para investor berskala besar berkolaborasi dengan pengusaha lokal, petani, dan komunitas setempat, demi memicu terjadinya transfer teknologi serta pengetahuan (knowledge sharing).

Pansus DPRD Sulut menargetkan dokumen hukum ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Setelah pembahasan tingkat daerah final, draf regulasi tersebut akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta untuk menjalani proses fasilitasi, evaluasi, dan penyelarasan akhir sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ven)





Iklan

×
Berita Terbaru Update