![]() |
| Gubernur Yulius Selvanus saat menyampaikan persoalan tumpang tindih lahan di kawasan DPSP KEK Likupang dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9). |
JAKARTA, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membantu mengurai simpul ketimpangan regulasi dan masalah tumpang tindih lahan di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.
Langkah ini diambil guna mengakselerasi percepatan pembangunan daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Bumi Nyiur Melambai.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Gubernur Yulius membeberkan bahwa kendala utama yang membelenggu masuknya investasi pariwisata di Likupang adalah persoalan legalitas lahan.
Wilayah yang masuk dalam daftar lima DPSP nasional tersebut saat ini masih terhambat oleh status Hak Guna Usaha (HGU) tumpang tindih dengan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Likupang adalah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Namun, potensi besar ini terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan dengan status HGU. Kita ingin memastikan investasi pariwisata ini dapat segera bergerak, tumbuh pesat dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara," kata Gubernur Yulius.
Lebih lanjut, top eksekutif Sulut ini menjelaskan bahwa optimalisasi kepastian hukum atas tanah sangat vital bagi Sulut mengingat karakteristik geografis daerahnya yang didominasi oleh perairan. Luas daratan Sulut terbilang terbatas, yakni hanya berkisar 33 persen, yang di dalamnya pun masih terbagi atas wilayah pegunungan, lembah, dan jurang.
Oleh karena itu, Pemprov Sulut mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat proses inventarisasi dan penyelesaian status HGU yang telah habis masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut nantinya akan ditata ulang demi mendukung program strategis daerah, termasuk penguatan sektor pariwisata serta ketahanan pangan.
Orang nomor satu di Sulut ini menekankan prinsip bahwa daerah harus menjadi tuan di rumahnya sendiri melalui dukungan regulasi yang tuntas dari kementerian dan lembaga terkait.
Merespons pemaparan tersebut, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi tinggi dan berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian sengketa serta penataan HGU di Sulawesi Utara. DPR RI menyatakan siap bertindak sebagai jembatan pembubung antara pemerintah pusat dan daerah agar proyek strategis nasional dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat serta kepentingan daerah.
Melalui ruang dialog ini, Pemprov Sulut optimistis penataan ruang di KEK Likupang dan KEK Bitung akan menjadi lebih transparan, aman untuk investasi dan siap menerima percepatan pembangunan infrastruktur pendukung dalam waktu dekat. (ven)
Post Views: 2217
