Notification

×

Iklan

Wali Kota Weny Gaib Ingatkan Pengelola SPBU Wajib Terapkan Aturan

Tuesday, September 8, 2026 | 15:51 WIB Last Updated 2026-09-08T07:51:04Z
Tampak Wali Kota Weny Gaib memantau langsung operasional di SPBU Kotabangon, Senin (7/9) malam. Foto: Istimewa


KOTAMOBAGU, Komentar.co -
Pemerintah Kota Kotamobagu memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Wali Kota Kotamobagu menyusul banyaknya keluhan warga terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat ini.

Menanggapi keresahan warga, Wali Kota Weny Gaib turun langsung memantau aktivitas di SPBU Kotobangon, Senin (7/9/2026) malam.

Dalam pemantauan tersebut bukan sekadar memastikan stok BBM tersedia, tetapi Wali Kota Weny Gaib juga menyoroti pelayanan SPBU dan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM yang telah disepakati.

Di depan pihak yang memimpin, mengatur, atau bertanggung jawab atas operasional SPBU Kotobangon, Ia menegaskan bahwa Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan karena merupakan kewajiban dasar pemerintah dan organisasi publik untuk memenuhi hak-hak warga negara.

Menurutnya, ketika pelayanan publik diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh dan roda pembangunan serta kesejahteraan sosial akan terhenti.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap konsumen yang membeli BBM diwajibkan membawa barcode yang sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian dan aturan lainnya yang disepakati, satu kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM satu kali dalam sehari.

“Saya minta kepada pihak pengelola SPBU untuk melayani masyarakat dengan baik. Namun, aturan yang telah disepakati bersama dengan berbagai pihak harus tetap dijalankan,” tegasnya.

Wali Kota Weny Gaib menambahkan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah penyaluran BBM tidak tepat sasaran. Disiplin dalam penerapannya juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih merata.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

“Jika ada SPBU di Kotamobagu yang tidak melayani masyarakat dengan baik serta tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam penyaluran BBM, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran warga terhadap ketersediaan BBM, pemerintah memastikan stok masih aman. Top eksektuif Kotamobagu ini menyebut hasil pemantauan di SPBU Kotobangon menunjukkan Pertalite masih tersedia dalam jumlah cukup. Bahkan hingga SPBU ditutup pada pukul 23.20 WITA, stok Pertalite tercatat sekitar 26 ribu liter.

“Masyarakat tidak perlu panik, karena stok BBM masih tersedia dan dalam kondisi aman,” ujarnya sembari meminta masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan sehingga menimbulkan kepanikan dan pembelian di luar kebutuhan yang justru berpotensi memperpanjang antrean serta mengganggu pemerataan distribusi.

Dari hasil pemantauan ini, Wali Kota Weny Gaib memastikan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan bersama pihak terkait.

Diketahui, sanksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55), mengatur hukuman pidana yang sangat tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Feki)


Post Views: 2101

Iklan

×
Berita Terbaru Update