Notification

×

Iklan

Bantah Tudingan Robert Karepowan, Kuasa Hukum Tantang Uji Bukti Baru di Pengadilan

Tuesday, October 20, 2026 | 18:40 WIB Last Updated 2026-10-20T10:41:54Z
Foto: Istimewa



MITRA, Komentar.co - Pihak pengelola lahan Alason di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), membantah keras tudingan mantan anggota Polri, AKBP (Purn) Robert Karepowan, terkait aktivitas pertambangan dan dugaan pemalsuan surat di lokasi sengketa tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Kris Tumbel, SH, pengelola menegaskan bahwa aktivitas mereka legal karena mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Kris Tumbel meminta agar persoalan sengketa lahan ini tidak sengaja digiring menjadi isu kriminal pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa operasional di lapangan memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.

"Lahan yang dikelola klien kami ini bukan lahan tanpa alas hak. Kami punya putusan sampai di Mahkamah Agung yang memenangkan klien kami. Jadi tudingan soal pemalsuan surat itu sama sekali tidak benar," kata Kris saat memberikan keterangan, Senin (20/10/2026).

Pihak pengelola menyayangkan langkah Robert yang memilih melontarkan pernyataan sepihak ke publik dibandingkan menempuh jalur konstitusi. Kris menantang pihak penggugat untuk membuktikan seluruh tuduhannya melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan membentuk polemik di media.

Dirinya mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri demi menjaga situasi kondusif di area pertambangan. Pihaknya menyatakan siap menghadapi segala tuntutan formal jika pihak lawan merasa memiliki bukti baru yang valid.

"Kami serahkan semua ke hukum. Kalau merasa memiliki bukti lain, silahkan ajukan di pengadilan. Biarkan nanti hakim yang mengadili," pungkas Kris. (*/ven)


Post Views: 2483

Iklan

×
Berita Terbaru Update