![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulut bersama BWS Sulawesi I, Senin (26/10). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut ketegasan dan kepastian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I terkait lambatnya proses ganti untung pembebasan lahan warga di bantaran sungai.
Komisi III DPRD Sulut yang membidangi pembangunan hingga perizinan ini menilai ketidakjelasan proyek yang berlarut-larut selama bertahun-tahun telah menyandera kepastian hak masyarakat. Tuntutan keras tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter serta sejumlah anggota dewan seperti Amir Liputo, Haslinda Rotinsulu, Yongkie Limen, dan Royke Roring, dengan menghadirkan jajaran pejabat BWS Sulawesi I beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo melontarkan kritik tajam mengenai rumitnya ganjalan administrasi yang menjadi alasan klasik pihak balai. Hambatan tersebut khususnya menyangkut masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) serta proses penilaian aset (appraisal) di wilayah Sungai Tondano dan Sungai Tikala, yang mencakup teritorial Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara.
“Masyarakat itu tidak mengerti apa itu istilah Penlok atau aturan birokrasi yang berbelit. Yang mereka tahu, lahan mereka terdampak dan pemerintah hadir untuk menyelesaikan,” cetus Amir Liputo dengan nada keras di hadapan pimpinan BWS Sulawesi I.
Ia juga mempertanyakan kesiapan dana pembebasan jika urusan administratif di tingkat provinsi telah rampung.
Merespons cecaran legislator, pihak BWS Sulawesi I menjamin bahwa anggaran pembayaran bagi warga sebenarnya sudah tersedia. Kendati demikian, pencairan dana untuk kawasan Sungai Tondano di Kelurahan Kairagi Satu, Kairagi Weru, dan Ternate Baru masih tertahan lantaran keharusan melakukan ekspos eksternal serta memperbarui izin Penlok yang telah kadaluwarsa.
Pihak BWS mengklaim bahwa dari 18 poin persyaratan administratif yang wajib dipenuhi, saat ini hanya tersisa satu item terakhir yang ditargetkan selesai pada Jumat pekan ini. Guna memastikan janji tersebut ditepati, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sisa dokumen tersebut agar BWS Sulawesi I tidak lagi mengulur waktu pencairan hak-hak warga di Daerah Aliran Sungai (DAS). (*/ven)
Post Views: 2552
