![]() |
| Rakor Komisi III DPRD Sulut bersama lintas instansi, Senin (19/10). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi guna mengawal percepatan dan kualitas proyek infrastruktur daerah. Agenda strategis ini berfokus penuh pada pengawasan pelaksanaan paket pekerjaan fisik di Ruas Jalan Malendeng–Kuil.
Rapat koordinasi yang mengedepankan fungsi kontrol legislatif tersebut dilangsungkan di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026).
Pertemuan ini menghadirkan tiga pemangku kebijakan utama, yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut.
Jajaran Komisi III DPRD Sulut menegaskan bahwa rakor ini krusial untuk memastikan seluruh tahapan pengerjaan di lapangan berjalan linier dengan dokumen perencanaan awal. Pihak legislatif menuntut kepatuhan ketat terhadap pemenuhan ketentuan teknis, jaminan kualitas mutu beton dan aspal, ketepatan waktu linimasa proyek, hingga output asas kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat luas.
Melalui forum ilmiah lintas sektoral ini, Komisi III DPRD Sulut secara aktif mendorong terciptanya sinergi emiten birokrasi, keterbukaan informasi publik, serta perumusan langkah konkret. Pemetaan mitigasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengurai berbagai kendala teknis maupun sosial yang berpotensi menghambat akselerasi proyek di area Malendeng hingga Kuil.
Dengan adanya pengawasan melekat ini, pembangunan proyek Ruas Jalan Malendeng–Kuil diharapkan dapat terealisasi secara optimal tanpa deviasi berarti. Penguatan infrastruktur jalan interkoneksi ini diproyeksikan mampu mendongkrak konektivitas antarwilayah, memangkas waktu mobilitas logistik warga, serta menjadi stimulus utama penopang laju pertumbuhan ekonomi makro di Provinsi Sulawesi Utara. (*/ven)
Post Views: 2483
