![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Rapat kerja tersebut digelar di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
Pembahasan regulasi ini krusial untuk memperkuat payung hukum terkait kewajiban kepedulian sosial dan kelestarian lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, agar lebih efektif, terarah, serta menyasar kebutuhan riil masyarakat.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TJSL, Louis Carl Schramm, dengan didampingi pimpinan dan anggota Pansus lainnya, yaitu Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, serta Angel Wenas.
Sementara itu, jajaran eksekutif diwakili oleh Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung, yang hadir secara langsung mempresentasikan draf Ranperda di hadapan para legislator.
Dalam dinamika rapat, tim Pansus DPRD dan pihak eksekutif secara rinci melakukan kajian mendalam terhadap pasal demi pasal serta redaksi norma hukum yang tertuang dalam draf usulan. Sejumlah penyempurnaan dan revisi substantif disepakati bersama guna memastikan seluruh poin aturan selaras dengan regulasi di atasnya dan implementatif di lapangan.
Ketua Pansus Ranperda TJSL, Louis Carl Schramm, menjelaskan bahwa proses pembahasan pada tahapan ini disepakati berjalan bertahap dan telah menuntaskan penelaahan hingga Pasal 12.
"Sesuai dengan kesepakatan awal, kita hanya membahas sampai pada Pasal 12. Pak Karo sampaikan ke staf-staf yang ada, kiranya bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Bolmong, bahwa ada Pansus yang sudah membahas, supaya bisa sinkronisasi programnya dengan apa yang ada di Pansus," ujar Louis di sela-sela penutupan rapat.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Sulut berencana melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Agendakan kunker dalam daerah ini dipandang krusial guna melakukan sinkronisasi data serta menyelaraskan draf aturan yang sedang disusun dengan program kerja yang telah maupun tengah berjalan di daerah penerima manfaat TJSL. (*/ven)
Post Views: 2552
