![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat lanjutan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha.
Pertemuan krusial yang mengagendakan konsultasi teknis dan penyempurnaan draf regulasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/10/2026).
Rapat kerja ini menjadi bagian integral dari proses legislasi legislatif yang dirancang untuk memperkuat fondasi hukum bagi seluruh badan usaha yang beroperasi di bumi Nyiur Melambai.
Keberadaan Ranperda ini diproyeksikan sebagai payung hukum yang kuat dan transparan agar kontribusi sektor korporasi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dieksekusi secara lebih terarah, terukur, serta berkelanjutan.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif dalam memaksimalkan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, pemantapan regulasi ini menjadi momentum krusial untuk mengunci sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, parlemen, dunia usaha, dan masyarakat, sekaligus memastikan ekspansi ekonomi tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"DPRD berkomitmen memastikan setiap produk hukum atau regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan dampak manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara," ujar Schramm di sela-sela pembahasan.
Forum ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan anggota Pansus TJSL melainkan juga melibatkan pihak eksekutif yang diwakili oleh jajaran dinas terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Provinsi Sulut. Kehadiran pihak dinas teknis bertujuan memberikan masukan faktual terkait iklim investasi dan kepatuhan administrasi perusahaan di daerah. (Advetorial)
Post Views: 2594





