![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi melanjutkan tahapan legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke tingkat pembahasan bersama pihak eksekutif. Kepastian kelanjutan regulasi ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026) pagi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Marlina Runtuwene, serta dihadiri oleh para anggota legislatif tingkat provinsi.
Agenda utama persidangan berfokus pada penyampaian serta penjelasan mendalam dari pihak DPRD mengenai draf hukum yang menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Ranperda ini diproyeksikan menjadi tonggak krusial dalam memperkuat sistem jaminan hak kemanusiaan bagi kelompok rentan di Bumi Nyiur Melambai.
Sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama eksekutif, regulasi perlindungan ini sebelumnya telah disetujui sebagai hak inisiatif DPRD Sulut pada Juli 2026 dan berhasil melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 1 September 2026 lalu.
Merespons inisiatif dewan, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang hadir dalam forum resmi tersebut menyatakan dukungan penuh jajarannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkomitmen siap mengawal proses penyempurnaan draf regulasi agar terjadi integrasi yang kuat.
Gubernur Yulius menekankan pentingnya sinergisitas antara kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta perangkat daerah terkait tanpa memicu tumpang tindih atau duplikasi fungsi kerja.
Melalui tanggapan resmi dari pihak eksekutif ini, pembahasan mendetail pasal per pasal akan segera bergulir dalam waktu dekat. Regulasi ini ditargetkan mampu menghadirkan standar pelayanan rujukan yang terpadu sekaligus kepastian pengalokasian dana untuk penanganan serta perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah Sulawesi Utara. (*/ven)
Post Views: 2483
