Notification

×

Iklan

Sinergi Eksekutif-Legislatif Sulut Matangkan Regulasi Perlindungan Anak dan Perempuan

Tuesday, October 20, 2026 | 09:00 WIB Last Updated 2026-10-20T14:16:44Z
Rapat Paripurna DPRD Sult, Senin (19/10). Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dibahas ke tahapan legislasi selanjutnya.

Apresiasi dan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut di ruang rapat paripurna, Kota Manado, Senin (19/10/2026).


Agenda paripurna ini berfokus pada penyampaian dan penjelasan DPRD terhadap Ranperda inisiatif tersebut, yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem jaminan hak kemanusiaan di Bumi Nyiur Melambai.

Dukungan eksekutif ini didasari oleh realitas dinamika sosial yang tertuang dalam data riil di lapangan. Gubernur Yulius memaparkan bahwa berdasarkan sistem informasi nasional (SIMFONI PPA), tercatat akumulasi 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025. Kondisi ini dipertegas oleh rekapitulasi data terbaru Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulut per 17 Oktober 2026, yang sudah menjaring 149 laporan pengaduan tertulis dan 1 pengaduan langsung, dengan total 190 korban (59 perempuan dan 131 anak).


"Angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, masa depan, dan harapan. Data ini harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan," tegas Gubernur Yulius di hadapan forum legislatif.

Selain kekerasan domestik dan fisik, Provinsi Sulawesi Utara diakui masih menghadapi tantangan serius lainnya yang membutuhkan payung hukum terpadu, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan usia anak, hingga problem pembatasan akses bagi kaum perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan.


Di sisi lain, potret pembangunan gender di Sulawesi Utara sebenarnya menunjukkan sinyal positif yang cukup signifikan. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulut pada tahun 2025 tercatat membaik di angka 0,340, mengalami penurunan dari angka 0,386 pada tahun 2024.

Meski grafiknya membaik, pemerintah daerah mencatat adanya ketimpangan capaian yang belum merata antar-kabupaten dan kota di Sulut. Oleh karena itu, Ranperda baru ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses, partisipasi, kesempatan, serta kontrol perempuan secara adil di sektor sosial, politik, ekonomi, dan budaya berbasis karakteristik lokal wilayah masing-masing.

“Pengarusutamaan Gender (PUG) harus terintegrasi penuh ke dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, hingga evaluasi,” urai top eksekutif Sulut tersebut.


Agar regulasi ini berdaya guna tinggi saat diimplementasikan ke masyarakat, Pemprov Sulut menyodorkan 7 poin catatan strategis yang dapat diselaraskan oleh tim pembahas legislatif dan eksekutif pada tahapan berikutnya:

1. Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

2. Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan.

3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.

4. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.

5. Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.

6. Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

7. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.


Diakhir sambutan, Gubernur Yulius menjagajak legislatf dan eksekutif agar dapat membangun sistem untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berdaya, berpartisipasi dan berkembang, sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan maupun eksploitasi.

"Saya percaya, Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara," tutupnya.

Diketahui, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen ini turut dihadiri, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, Unsur Jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, Pejabat, Eselon di lingkup Pemprov Sulut dan Perwakilan Instansi Vertikal, Tim Ahli Gubernur, elemen mahasiswa dari Perwakilan BEM Perguruan Tinggi, serta Insan Pers. (Advetorial)


Post Views: 2483

Iklan

×
Berita Terbaru Update