![]() |
| Foto Istimewa |
MANADO, Komentar.co - Tita Tambahani, melalui Penasihat Hukumnya, Marcsano Wowor, S.H., mengajukan permohonan permintaan berkas perkara Nomor 123/Pid.B/2026/PN.Manado ke Kejaksaan Negeri Manado, dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya dugaan unsur pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit II (Ekonomi) Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado.
Dugaan tersebut mencuat dalam rangkaian persidangan perkara penipuan dan penggelapan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Manado.
Kepada wartawan, Marcsano Wowor menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan berupa perbedaan isi dokumen BAP yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., dibandingkan salinan yang diterima majelis hakim dan penasihat hukum.
"Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdapat ketidakcocokan tanda tangan klien kami, Tita Tambahani, dan saksi Noldy Lila. Kami menduga tanda tangan keduanya sengaja dipalsukan," ujar Marcsano, Rabu (14/10/2026).
Temuan tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan kepada Kepala Kejari Manado melalui Kepala Seksi Pidana Umum, dengan tembusan kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulut.
"Kami sudah beberapa kali meminta BAP tersebut kepada JPU, tetapi belum diserahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Jika tidak ada persoalan, seharusnya dokumen tersebut dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya," tegas Marcsano.
Ia menabahkan bahwa keterbukaan terhadap dokumen pemeriksaan sangat diperlukan agar dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam BAP dapat ditelusuri secara jelas dan objektif.
Marcsano juga mengungkapkan pihaknya kembali mendatangi Kejari Manado untuk menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut, namun belum dapat bertemu dengan Kepala Kejari maupun Kasi Pidum. Pihak Seksi Pidum justru mengarahkan mereka untuk berkoordinasi langsung dengan JPU, Remblis Lawendatu.
"Padahal, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 14 Oktober 2026. Anehnya, staf menyebut JPU Remblis sedang berada di PN Manado saat itu," ungkapnya sembari menambahkan pihaknya berharap permohonan penyerahan salinan BAP tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga perbedaan dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa dan memperoleh kejelasan yang transparan. (Roni)
Post Views: 2448
