Sulut, - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) menegaskan seluruh kapal yang beroperasi di Sulut wajib memiliki Log Book (Buku Harian Kapal) sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal baik untuk menampung dan menangkap ikan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas DKP Sulut Ir Ronal Sorongan melalui Kepala Bidang Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DR Tinneke Adam MSi, Selasa (07/11/2017).
Dikatakan Adam, saat ini DKP sulut sudah melakukan ukur ulang semua kapal yang ada di pelabuhan, sehingga tinggal sedikit yang bakal melakukan pelanggaran karena tidak didata lewat ukur ulang.
"Bersama tim selalu melakukan sosialisasi dan ketegasan terkait dengan ukur ulang bagi semua kapal yang berada di Sulut", ujar Adam.
Dikatakannya pula, sekira 500 kapal yang ada di Sulut, wajib diperiksa termasuk menyiapkan log book sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal.
"Lewat log book ini menjadi acuan dalam melihat berapa banyak ikan yang ditangkap serta dilokasi mana penangkapannya. Sehingga dapat ditentukan berapa besar hasil tangkapan yang telah dilakukan kapal tersebut", terangnya.
Ditambahkannya pula, saat ini Pemprov tak main-main menyangkut soal ijin, sehingga lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) semua kapal yang mengurus ijin wajib memiliki rekomendasi dari DKP Sulut.
"Diduga masih banyak kapal yang saat melakukan pengurusan ijin memberikan data tak benar, sehingga diharapkan dalam pengurusan berkas harus lengkap dan benar sehingga pemeritah dapat menentukan pajak yang diberikan dari hasil yang diperoleh kapal tersebut", tandasnya. (ven)