Sulut,- Dalam rangka menyambut Natal 25 Desember Dan Tahun Baru 01 Januari 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada pelaku dunia usaha untuk melaksanakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) secepat mungkin sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (13/12/2017).
Menurutnya, ketentuan ini memang diatur dalam Undang-undang yang ada dan harus ditaati oleh setiap perusahaan di Sulawesi Utara.
“Saya selalu menyampai-nyampaikan daerah kita ini UMP-nya memempati rangking Ke-3 terbesar setelah DKI dan Papua dan saya yakin para pekerja di Sulawesi Utara ini punya empedu dan pasti akan dibarengi dengan kinerja untuk itu mari imbangi UMP yang tinggi ini dengan output dan incom disiplin dan kinerja yang baik", ujar Kandouw.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengingatkan bagi para karyawan swata apapun jenis pekerjaan yang digeluti diharapkan dalam melaksanakan pekerjaannya harus disertai dengan disiplin profesionalisme serta kinerja yang baik, karena jangan dia hanya menuntut haknya sebagai pekerja namun tidak di barengi dengan kinerja yang optimal", tambahnya.
Kandouw, juga menjelaskan Pak Gubernur Olly Dondokambey berhasil memperoleh penghargaan dari kementrian tenaga kerja karena dinilai berhasil dalam menjalankan Undang-undang ketenaga kerjaan dimana setiap tahun UPM di Sulut terus bergerak naik.
"Untuk itu atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada segenap pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara dapat membayar THR pada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku", tutup Kandouw.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan maka THR yang merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja. Pembayaran THR ini pun paling lambat dilakukan H-7 hari raya keagamaan. (ven)
