Sulut,- Persoalan penyelesaian Ganti rugi tanah oleh PT. Pertamina kepada ahli waris dan kuasa ahli waris (Simon Tudus dan Martinus Pontoh) terhadap objek tanah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bitung yang telah melaui proses yang panjang dan lama, kali ini kembali mendapat dukungan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya upaya penyelesaian dalam Audiensi Dan Pengarahan Penyelesaian Ganti Rugi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bitung diruang C J Rantung kantor gubernur Sulut, Rabu (10/01/2017).
Gubernur provinsi Sulawesi Utara dalam arahannya yang disampaikan melalui Kepala Dinas Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulut Ir J E Kenap MM mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian ganti rugi ini diharapkan dapat memahami dan mengerti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan proses ini tetap mengacu pada aturan yang ada.
"TBBM ini sangat penting dan vital bagi kita semua guna mendukung dan menunjang serta menjamin kelancaran penyaluran BBM ke objek-objek minyak dan gas di Sulut dan sekitarnya", kata Olly.
Olly menegaskan pemprov Sulut mendukung dan akan memfasilitasi upaya-upaya penyelesaian sampai tercapainya kesepakatan antara ahli waris, kuasa ahli waris dan PT. Pertamina.
"Tentu dalam konteks ketentuan yang berlaku dengan mengedapankann asas kewajaran, keterbukaan yang dapat dipertanggung jawabkan", tandasnya.
Dirinya berharap para ahli waris dan kuasa ahli waris agar senantiasa bersama pemerintah mendukung dan memperlancar setiap program pembangunan di daerah.
"Mari kedepankan kepentingan yang lebih besar dan strategis sehingga daerah ini semakin maju dan hebat dikawasan Indonesia tengah dan timur", ajaknya.
Sementara Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE, MSi menghimbau para ahli waris dari Simon Tudus dan Martinus Pontoh agar menghindari provokasi yang memasukan berbagai macam kepentingan dalam upaya penyelesaian ganti rugi tanah TBBM sehingga dapat memecah belah komitmen para ahli waris.
"Satukan persepsi para ahli waris dan musyawarah untuk mendapatkan mufakat dengan PT Pertamina. Sehingga upaya penyelesaian ini dapat selesai", ujar Lomban.
Turut hadir pada Audiensi Dan Pengarahan Penyelesaian Ganti Rugi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bitung ini Anggota Komisi VII DPR RI, Bara Krishna Hasibuan, Kajati Sulut, Maihut Sinaga, SH, Perwakilan Badan Pertanahan dan para ahli waris dari Simon Tudus dan Martinus Pontoh. (ven)
