Notification

×

Iklan

SWM Di Nonaktifkan, Tuange Plt Bupati Talaud

Saturday, January 13, 2018 | 01:54 WIB Last Updated 2018-01-12T17:54:43Z

Sulut,- Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, SE (SWM) akhirnya diserahkan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw kepada wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange S Sos MSi, Jumat (11/01/2018) diruang kerja wakil gubernur Sulut.

Dalam SK Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Nomor 131.71-17 Tahun 2018 yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut DR Jemmy Kumendong MSi, disebutkan memberhentikan sementara Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dari jabatannya selama tiga bulan sejak SK ditetapkan (05 Januari 2018) dan menunjuk Petrus Simon Tange S.Sos, Msi untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

"Biarlah ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa segala sesuatu aturan dan norma harus dijalankan", kata Kandouw diselah-selah penyerahan SK.

"Selamat bertugas Pak Bupati, saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amat Menteri Dalam Negeri dengan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan menolong torang samua”, tutupnya.

Diketahui sebelumnnya, sanksi yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip, SE
(Bupati Kepulauan Talaud) telah melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober s/d 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
(ven)



×
Berita Terbaru Update