Sulut,- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE secara tegas mengingatkan kepada para perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk memahami penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).
Hal itu disampaikan Dondokambey melalui Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SE MS, Senin (26/03/2018) dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian E-LHKPN Kepada Para Kepala Daerah Di Lingkup Pemprov Sulut di ruang rapat Inspektorat.
Menurutnya, pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang.
"Perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016", terang Olly dalam arahannya seperti dikutip Silangen.
Dirinya menambahkan, para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN.
""Melalui Bimtek ini para perangkat daerah mampu memahami berbagai substansi penting dalam layanan e-LHKPN ini, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI", tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut dan tim LHKPN KPK. (*/ven)
Hal itu disampaikan Dondokambey melalui Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SE MS, Senin (26/03/2018) dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian E-LHKPN Kepada Para Kepala Daerah Di Lingkup Pemprov Sulut di ruang rapat Inspektorat.
Menurutnya, pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang.
"Perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016", terang Olly dalam arahannya seperti dikutip Silangen.
Dirinya menambahkan, para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN.
""Melalui Bimtek ini para perangkat daerah mampu memahami berbagai substansi penting dalam layanan e-LHKPN ini, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI", tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut dan tim LHKPN KPK. (*/ven)

