Sulut,- Sri Wahyumi Manalip (SWM) kembali diaktifkan dalam jabatannya sebagai bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Dirjen OTDA, DR Soni Sumarsono perihal pengaktifan kembali Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya (Bupati) oleh Mendagri selama 3 bulan (sejak tanggal 5 Januari sampai 5 April 2018).
Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong, MSi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan informasi ini. Dikatakan Kumendong, surat dari Kemendagri sudah diterima sejak pekan kemarin, dan telah dijadwalkan hari ini Kamis (05/04/2018) akan dilangsungkan penyerahan surat edaran dimaksud kepada yang bersangkutan (SWM-red) di Kantor Gubernur Sulut.
"Jadi surat dari Mendagri tersebut menyatakan terhitung sejak tanggal 6 April, jabatan yang bersangkutan (Bupati SWM) diaktifkan kembali. Selanjutnya yang bersangkutan sudah harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal dihari itu juga, karena sudah dinyatakan oleh KPU sebagai salah satu kontestan Pilkada Serentak di Kabupaten Talaud", terang Kumendong, Rabu (04/04/2018) di ruang kerjanya.
"Cuti kampanye itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 23 Juni atau usai pelaksanaan Pilkada", tambahnya.
Lanjut Kumendong, sebelumnya SWM telah memasukan surat permohonan cuti, jadi untuk Plt Bupati, Simon Tuange kembali menjabat dimassa yang bersangkutan cuti, ujarnya.
Senada, Kabag Aparatur Pemerintahan dan OTDA, Rollies R Rondonuwu, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut terkait dengan UU Nomor 10 Pasal 70 Ayat 3 dan 4 yang menyatakan pemberian cuti diluar tanggungan negara diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
"Selain yang bersangkutan (Bupati SWM) juga diundang hadir Plt Bupati (Simon Tuange), Forkopimda Talaud, pihak Bawaslu/Panwaslu dan KPU Talaud", tandasnya. (*/ven)
Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong, MSi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan informasi ini. Dikatakan Kumendong, surat dari Kemendagri sudah diterima sejak pekan kemarin, dan telah dijadwalkan hari ini Kamis (05/04/2018) akan dilangsungkan penyerahan surat edaran dimaksud kepada yang bersangkutan (SWM-red) di Kantor Gubernur Sulut.
"Jadi surat dari Mendagri tersebut menyatakan terhitung sejak tanggal 6 April, jabatan yang bersangkutan (Bupati SWM) diaktifkan kembali. Selanjutnya yang bersangkutan sudah harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal dihari itu juga, karena sudah dinyatakan oleh KPU sebagai salah satu kontestan Pilkada Serentak di Kabupaten Talaud", terang Kumendong, Rabu (04/04/2018) di ruang kerjanya.
"Cuti kampanye itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 23 Juni atau usai pelaksanaan Pilkada", tambahnya.
Lanjut Kumendong, sebelumnya SWM telah memasukan surat permohonan cuti, jadi untuk Plt Bupati, Simon Tuange kembali menjabat dimassa yang bersangkutan cuti, ujarnya.
Senada, Kabag Aparatur Pemerintahan dan OTDA, Rollies R Rondonuwu, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut terkait dengan UU Nomor 10 Pasal 70 Ayat 3 dan 4 yang menyatakan pemberian cuti diluar tanggungan negara diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
"Selain yang bersangkutan (Bupati SWM) juga diundang hadir Plt Bupati (Simon Tuange), Forkopimda Talaud, pihak Bawaslu/Panwaslu dan KPU Talaud", tandasnya. (*/ven)