Sulut,- Gubernur provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menyampaikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Daerah diminta untuk dapat mengoptimalkan perannya sebagai posisi kunci dalam menentukan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi, dalam pemberantasan penguatan liar (pungli), merancang pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan terhadap desa (khusus bagi inspektorat kabupaten/kota).
Hal ini disampaikan Dondokambey melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H Silangen, SE MS pada Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Menuju Level 3, Selasa (03/04/2018) di ruang rapat inspektorat pemprov Sulut.
Menurutnya peranan APIP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk itu Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara didorong agar bisa mencapai level 3.
"Dihimbau kepada para peserta untuk memberikan fokus terhadap pelaksanaan kegiatan ini, serta memberikan perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh para narasumber", imbuhnya.
"Pelaksanaan kegiatan sosialisai ini dapat turut dijadikan sebagai wahana untuk semakin mensinegrikan langkah dan upaya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, bekerja sama serta mewujudkan Clear and Clean Government", tambahnya.
Silangen berharap adanya kopetensi dan integritas dalam diri inspektorat daerah sehingga level 3 sangat mungkin untuk dicapai, tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Povinsi Sulut, Agus Widodo sebagai koordinator APIP, Inspektur Daerah, Praseno Hadi, MM. AK serta ASN yang berada di lingkup Inspektorat Provinsi Sulut. (*/ven)
Hal ini disampaikan Dondokambey melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H Silangen, SE MS pada Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Menuju Level 3, Selasa (03/04/2018) di ruang rapat inspektorat pemprov Sulut.
Menurutnya peranan APIP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk itu Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara didorong agar bisa mencapai level 3.
"Dihimbau kepada para peserta untuk memberikan fokus terhadap pelaksanaan kegiatan ini, serta memberikan perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh para narasumber", imbuhnya.
"Pelaksanaan kegiatan sosialisai ini dapat turut dijadikan sebagai wahana untuk semakin mensinegrikan langkah dan upaya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, bekerja sama serta mewujudkan Clear and Clean Government", tambahnya.
Silangen berharap adanya kopetensi dan integritas dalam diri inspektorat daerah sehingga level 3 sangat mungkin untuk dicapai, tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Povinsi Sulut, Agus Widodo sebagai koordinator APIP, Inspektur Daerah, Praseno Hadi, MM. AK serta ASN yang berada di lingkup Inspektorat Provinsi Sulut. (*/ven)