Manado,- Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017, Senin (02/04/2018) di kantor Badan Pemeriksa Kauangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut.
Penyerahan dokumen LKPD ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara Walikota Lumentut bersama Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba, MM.
Meski baru dalam bentuk laporan keuangan unaudited atau baru tahap awal yang akan dilakukan BPK-RI terhadap keuangan Pemerintah Daerah, namun LKPD tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa Negara ini.
“BPK-RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah", terang Purba.
Lanjut, Dirinya menambahkan, penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.
“Penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati atau walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir", urainya.
Menurutnya, LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.
“Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Dimana, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD", tandasnya.
Sementara, Walikota Vicky Lumentut menegaskan komitmen dirinya bersama Wakil Walikota Mor Bastiaan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun 2017. Sehingga, seluruh perangkat daerah dilingkup Pemkot Manado telah diinstruksikan untuk serius memberikan data yang diminta dalam pemeriksaan BPK-RI.
“Menjadi tekad kami di jajaran pemerintah Kota Manado untuk mewujudkan pengelolaan keuangan kita menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, saya selalu memberikan arahan kepada para kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang ada. Seluruh perangkat daerah telah saya instruksikan untuk memberikan data-data yang diminta BPK saat pemeriksaan LKPD yang telah kami serahkan,” pungkas Walikota Vicky Lumentut, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado Drs Rum Usulu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Micler Lakat SH MH, Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jonhli Tamaka SE. (*/ven)
Penyerahan dokumen LKPD ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara Walikota Lumentut bersama Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba, MM.
Meski baru dalam bentuk laporan keuangan unaudited atau baru tahap awal yang akan dilakukan BPK-RI terhadap keuangan Pemerintah Daerah, namun LKPD tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa Negara ini.
“BPK-RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah", terang Purba.
Lanjut, Dirinya menambahkan, penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.
“Penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati atau walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir", urainya.
Menurutnya, LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.
“Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Dimana, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD", tandasnya.
Sementara, Walikota Vicky Lumentut menegaskan komitmen dirinya bersama Wakil Walikota Mor Bastiaan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun 2017. Sehingga, seluruh perangkat daerah dilingkup Pemkot Manado telah diinstruksikan untuk serius memberikan data yang diminta dalam pemeriksaan BPK-RI.
“Menjadi tekad kami di jajaran pemerintah Kota Manado untuk mewujudkan pengelolaan keuangan kita menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, saya selalu memberikan arahan kepada para kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang ada. Seluruh perangkat daerah telah saya instruksikan untuk memberikan data-data yang diminta BPK saat pemeriksaan LKPD yang telah kami serahkan,” pungkas Walikota Vicky Lumentut, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado Drs Rum Usulu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Micler Lakat SH MH, Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jonhli Tamaka SE. (*/ven)