Sulut,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi meluncurkan Unit Layanan Adminsitrasi (ULA) dengan sistem kerja Olah Dokumen Sesuai Ketentuan (ODSK). Unit layanan tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE di dampingi Ketua Tim Penggerak PKK Sulut Ir Rita Dondokambey Tamuntuan, Jumat (16/11) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Gubernur Olly yang langsung meninjau dan memantau fasilitas yang tersedia di dalam ruangan ULA. Disamping itu juga, Gubernur meninjau sistem kerja yang tersedia bagi pelayanan kepada masyarakat.
"Kita akan dorong semua, karena tidak semua SKPD punya pelayanan langsung ke masyarakat", ujar Olly diselah-selah kegiatan.
“Hanya SKPD-SKPD tertentu yang punya pelayanan langsung ke masyarakat, serta sistem yang digunakan sama”, tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Umum Clay Dondokambey, SSTP, MAP menyampaikan, Unit Layanan Administrasi ini merupakan terobosan dari rancangan proyek perubahan yang dikembangkannya dengan menggunakan sistem kerja Ola Dokumen Sesuai Ketentuan (ODSK).
“Fungsi dari ULA agar proses administrasi surat menyurat di lingkup pemprov sulut bisa berjalan dengan baik, setiap dokumen yang masuk melalui ULA diproses menggunakan teknologi IT dengan Barcode sehingga posisi dokumen bisa terlacak”, terangnya.
Lanjutnya, kedepan ULA ODSK ini akan terintegrasi serta dikembangkan dalam website ULA.
“Ini tidak muluk-muluk. Penerapan e-officce sudah bisa berjalan dengan baik dan aplikasi ULA bisa di download lewat play store”, kuncinya dengan nada optimis sembari menambahkan sistem ini dapat meningkatkan percepatan pelayanan administrasi di Lingkungan Pemprov Sulut. (*/ven)



