Notification

×

Iklan

Berkas Perkara Dan Tersangka FT Dilimpahkan Ke JPU

Saturday, April 13, 2019 | 23:00 WIB Last Updated 2019-04-13T15:00:53Z
Minahasa,- FT alias Enggi (18) tersangka penikaman terhadap korban Putra Oway telah masuk ke tahap dua. Berdasarakan surat pemberitahuan berkas perkara lengkap dari kejaksaan No. B/511/R1.11./Euh.1/03/2019 tanggal 26 maret 2019 telah dilimpahkan berkas dan tersangka bersama dengan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jumat, (12/04/2019).

Tetsangka FT disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2012 tentang perlindangan anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. 

Dari pemberitaan sebelumnya, kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 19 Februari, ketika korban lelaki yang beralamat yang beralamat di Desa Sinuian, Kecamatan Remboken bersama dengan kedua temannya datang ke sebuah toko untuk bertemu dengan teman teman mereka.

“Selanjutnya datang tersangka lelaki FT yang beralamat di Desa Sendangan dan langsung marah marah dan kemudian memukul korban dibagian wajah. Tidak terima, korban balas memukul dan selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Melihat hal tersebut, korban langsung lari, namun dikejar tersangka dan kemudian menikam korban sebanyak satu kali dibagian belakang tubuh korban. Usai melakikan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. 

“Alasan tersangka melakukan, karena sebelumnya antara tersangka dan korban ada permasalahan di media sosial (saling undang berkelahi),” jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Muhamad Fadly, S SIK.

"Berkas tersangka sudah masuk tahap dua dan kami akan proses lebih lanjut," kunci Kasat Reskrim. (baim)



×
Berita Terbaru Update