Minahasa,- Tim khusus (Timsus) Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus pencurian alat pancing, Kamis (11/04/2019). Berdasarkan penelusuran, Lelaki JR (27) pria asal Amongena III, Langowan Timur diduga kuat melakukan tindakan pencurian alat pancing dengan berbagai merk.
Kronologis penangkapan berawal ketika Timsus Polsek Langowan melakukan penelusuran informasi dari postingan alat pancing yang akan di jual oleh Christhophoruz Wohon alias ITO pria asal Walantakan. Dari informasi yang diterima barang yang diposting di media sosial (medsos) sudah di titipkan ke lelaki bernama HR beralamat di Paslaten.
Berdasarkan iformasi itu, Timsus bergerak cepat ke rumah yang di maksud ITO dan mendapatkan satu buah barang berupa alat pancing dari lelaki HR.
Setelah melakukan pengembangan kepada lelaki ITO, Timsus kembali mendatangi rumah dan mengetahui bahwa alat pancing yang di posting melalui medsos di ambil dari lelaki JONATAN ANWAR Alias ATAN.
Tersangka JR ditangkap di dalam rumahnya berikut barang bukti alat-alat pancing sebanyak tiga buah. Setelah pengembangan kepada pelaku mengenai alat pancing lainnya kembali Timsus langowan menjemput satu alat pancing sebagai barang bukti.
Tersangaka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolsek Langoan, Iptu Mardi F C Tumanduk, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah ditangkap dan amankan di mapolsek langoan," ucapnya. (baim)
Kronologis penangkapan berawal ketika Timsus Polsek Langowan melakukan penelusuran informasi dari postingan alat pancing yang akan di jual oleh Christhophoruz Wohon alias ITO pria asal Walantakan. Dari informasi yang diterima barang yang diposting di media sosial (medsos) sudah di titipkan ke lelaki bernama HR beralamat di Paslaten.
Berdasarkan iformasi itu, Timsus bergerak cepat ke rumah yang di maksud ITO dan mendapatkan satu buah barang berupa alat pancing dari lelaki HR.
Setelah melakukan pengembangan kepada lelaki ITO, Timsus kembali mendatangi rumah dan mengetahui bahwa alat pancing yang di posting melalui medsos di ambil dari lelaki JONATAN ANWAR Alias ATAN.
Tersangka JR ditangkap di dalam rumahnya berikut barang bukti alat-alat pancing sebanyak tiga buah. Setelah pengembangan kepada pelaku mengenai alat pancing lainnya kembali Timsus langowan menjemput satu alat pancing sebagai barang bukti.
Tersangaka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolsek Langoan, Iptu Mardi F C Tumanduk, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah ditangkap dan amankan di mapolsek langoan," ucapnya. (baim)
