Notification

×

Iklan

Disetujui DPRD Sulut, Ranperda APBD 2018 Ditetapkan Jadi Perda

Monday, July 8, 2019 | 23:31 WIB Last Updated 2019-07-08T15:31:57Z
Sulut,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (08/07/2019).

Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda APBD 2018. 

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para wakil ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya Ranperda,” kata Olly.

Lanjutnya, sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, dipahami bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.

“Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” ujar Olly.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andre Angouw turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut. (*/ven)




×
Berita Terbaru Update