Sulut,- Penyandang disabilitas serta lanjut usia memiliki persamaan hak dan martabat. Disabilitas harus bebas dari eksploitasi kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sulut, dr Kartika Devi Tanos MARS dalam rapat koordinasi Peningkatan Kualitas Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Provinsi Sulut di hotel Peninsula, Selasa (30/7/2019).
Tanos mengatakan, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.
“Mereka berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas, mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat,” kata dr Devi.
Lanjut dia, masih banyaknya kendala yang dihadapi saat ini bagi penyandang disabilitas diantaranya sulit mendapatkan pekerjaan, fasilitas publik penyandang disabilitas belum memadai, bahkan masih ada kabupaten/kota yang belum ada fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan masing-masing kabupaten/kota, dapat mengusulkan pembuatan peraturan daerah terkait dengan penyandang disabilitas dan meditasi. Berikut akses fasilitas publik di setiap tempat bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang perlu dibuat dalam rangka mempermudah aktivitas sehari-hari
“Setiap instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta untuk dapat memprioritaskan keutuhan penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam setiap pelayanan. Dan bagi instansi pemerintah lembaga dan swasta Provinsi Sulawesi Utara perlu membuka kesempatan pekerjaan dengan memperhatikan kemampuan keahlian bagi penyandang disabilitas,” tandasnya.
Ditambahkannya, pelatihan pelatihan bagi penyandang disabilitas dan lansia bagi lembaga terkait lebih ditingkatkan. Perlu juga disiapkan buku braille dikonversi ke aplikasi ada digital library book untuk disabilitas dapat diperbanyak dengan berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait.
Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang mengatakan bangsa Indonesia memiliki budi pekerti luhur yang punya ikatan kekeluargaan. Sehingga sangat menghargai para penyandang disabilitas dan lansia.
“Disabilitas dan lansia punya kesempatan sebagai manusia yang bermatarbat. Untuk itu, perwujudan nilai keagamaan harus terus diupayakan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kemandiarian bagi disabilitas dan lansia,” kata Humiang.
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Ade Rustama selaku pemateri menyampaikan tentang peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas pembuatan skema perlindungan sosial bagi disabilitas dan lanjut usia.
"Amanat RPJMN 2015-2019, yaitu tentang peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas pembuatan skema perlindungan sosial bagi disabilitas dan lanjut usia, harus sejalan dengan sasaran dan target sustainable Development Goals (SDGs)," ungkap Rustama.
Diketahui kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk menyinkronkan kebiajakan pemerintah secara terpadu bagi setiap pemangku kebijakan, baik provinsi/kabupaten/kota agar dapat mewujudkan amanat undang -undang, terutama yang berkaitan dengan penghormatan, kesetaraan hak, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas maupun lansia. (*/ven)
Tanos mengatakan, penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.
“Mereka berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas, mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat,” kata dr Devi.
Lanjut dia, masih banyaknya kendala yang dihadapi saat ini bagi penyandang disabilitas diantaranya sulit mendapatkan pekerjaan, fasilitas publik penyandang disabilitas belum memadai, bahkan masih ada kabupaten/kota yang belum ada fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan masing-masing kabupaten/kota, dapat mengusulkan pembuatan peraturan daerah terkait dengan penyandang disabilitas dan meditasi. Berikut akses fasilitas publik di setiap tempat bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang perlu dibuat dalam rangka mempermudah aktivitas sehari-hari
“Setiap instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta untuk dapat memprioritaskan keutuhan penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam setiap pelayanan. Dan bagi instansi pemerintah lembaga dan swasta Provinsi Sulawesi Utara perlu membuka kesempatan pekerjaan dengan memperhatikan kemampuan keahlian bagi penyandang disabilitas,” tandasnya.
Ditambahkannya, pelatihan pelatihan bagi penyandang disabilitas dan lansia bagi lembaga terkait lebih ditingkatkan. Perlu juga disiapkan buku braille dikonversi ke aplikasi ada digital library book untuk disabilitas dapat diperbanyak dengan berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait.
Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang mengatakan bangsa Indonesia memiliki budi pekerti luhur yang punya ikatan kekeluargaan. Sehingga sangat menghargai para penyandang disabilitas dan lansia.
“Disabilitas dan lansia punya kesempatan sebagai manusia yang bermatarbat. Untuk itu, perwujudan nilai keagamaan harus terus diupayakan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kemandiarian bagi disabilitas dan lansia,” kata Humiang.
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Ade Rustama selaku pemateri menyampaikan tentang peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas pembuatan skema perlindungan sosial bagi disabilitas dan lanjut usia.
"Amanat RPJMN 2015-2019, yaitu tentang peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas pembuatan skema perlindungan sosial bagi disabilitas dan lanjut usia, harus sejalan dengan sasaran dan target sustainable Development Goals (SDGs)," ungkap Rustama.
Diketahui kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk menyinkronkan kebiajakan pemerintah secara terpadu bagi setiap pemangku kebijakan, baik provinsi/kabupaten/kota agar dapat mewujudkan amanat undang -undang, terutama yang berkaitan dengan penghormatan, kesetaraan hak, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas maupun lansia. (*/ven)