Sulut, - Gubernur Olly Dondokambey, SE mengatakan keberhasilan pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut T.A. 2018 merupakan hasil kerja keras semua pihak serta sinergitas dengan DPRD Sulut.
Hal itu disampaikan Olly saat menghadiri Gubernur Olly Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut T.A. 2018 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (02/07/2019).
“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama yang kemudian harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam bentangan ruang dan waktu pembangunan daerah kedepan,” kata Olly.
Oleh karena itu, Olly mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Sulut atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Sulut,” ungkapnya.
Terkait penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2018, Olly menyebutnya sebagai pemenuhan prinsip akuntabilitas dalam implementasi good governance di lingkungan Pemprov Sulut.
Berbagai komponen APBD lanjutnya, mampu memacu gerak organisasi Pemprov Sulut melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang telah dilakukan sepanjang T.A. 2018, sehingga turut memberikan sumbangsih pada percepatan gerak pembangunan daerah.
“Kesemuanya itu, tentunya dilaksanakan dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran ditambah proses pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pengawas, baik internal maupun eksternal telah dilaksanakan, untuk melengkapi proses manajemen pengelolaan keuangan,” imbuh Olly.
Berikut substansi materi penjelasan Gubernur Olly tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut T.A. 2018 :
Pendapatan Daerah Dianggarkan Rp.3.823.179.307.474,00, terealisasi sebesar Rp 3.779.781.721.312,74, atau 98,86 persen, dengan rincian :
- Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dianggarkan Rp.1.213.016.074.474,00, terealisasi Rp.1.253.804.977.826,74.
- Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dianggarkan Rp.2.586.413.233.000,00 terealisasi sebesar Rp.2.505.226.773.486,00;
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, berasal dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dianggarkan Rp.23.750.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.20.749.970.000,00.
Belanja Daerah Dianggarkan Rp.4.129.013.863.900,00, terealisasi sebesar Rp.3.656.101.961.037,95 atau 88,55 persen, dengan rincian :
- Belanja Tidak Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp.2.297.489.330.632,00 terealisasi sebesar Rp.2.126.867.230.777,95.
- Belanja Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dianggarkan Rp.1.831.524.533.268,00 terealisasi sebesar Rp.1.529.234.730.260,00. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dianggarkan Rp.360.954.556.426,00 dan terealisasi sebesar Rp.300.954.556.426,00.
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang berasal dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dianggarkan Rp.55.120.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.50.120.000.000,00.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (*/ven)
Hal itu disampaikan Olly saat menghadiri Gubernur Olly Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut T.A. 2018 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (02/07/2019).
“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama yang kemudian harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam bentangan ruang dan waktu pembangunan daerah kedepan,” kata Olly.
Oleh karena itu, Olly mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Sulut atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Sulut,” ungkapnya.
Terkait penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2018, Olly menyebutnya sebagai pemenuhan prinsip akuntabilitas dalam implementasi good governance di lingkungan Pemprov Sulut.
Berbagai komponen APBD lanjutnya, mampu memacu gerak organisasi Pemprov Sulut melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang telah dilakukan sepanjang T.A. 2018, sehingga turut memberikan sumbangsih pada percepatan gerak pembangunan daerah.
“Kesemuanya itu, tentunya dilaksanakan dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran ditambah proses pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pengawas, baik internal maupun eksternal telah dilaksanakan, untuk melengkapi proses manajemen pengelolaan keuangan,” imbuh Olly.
Berikut substansi materi penjelasan Gubernur Olly tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut T.A. 2018 :
Pendapatan Daerah Dianggarkan Rp.3.823.179.307.474,00, terealisasi sebesar Rp 3.779.781.721.312,74, atau 98,86 persen, dengan rincian :
- Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dianggarkan Rp.1.213.016.074.474,00, terealisasi Rp.1.253.804.977.826,74.
- Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dianggarkan Rp.2.586.413.233.000,00 terealisasi sebesar Rp.2.505.226.773.486,00;
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, berasal dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dianggarkan Rp.23.750.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.20.749.970.000,00.
Belanja Daerah Dianggarkan Rp.4.129.013.863.900,00, terealisasi sebesar Rp.3.656.101.961.037,95 atau 88,55 persen, dengan rincian :
- Belanja Tidak Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp.2.297.489.330.632,00 terealisasi sebesar Rp.2.126.867.230.777,95.
- Belanja Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dianggarkan Rp.1.831.524.533.268,00 terealisasi sebesar Rp.1.529.234.730.260,00. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dianggarkan Rp.360.954.556.426,00 dan terealisasi sebesar Rp.300.954.556.426,00.
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang berasal dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dianggarkan Rp.55.120.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.50.120.000.000,00.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (*/ven)
