Notification

×

Iklan

Pacu Reformasi Birokrasi, Pemkab Sangihe Siapkan Regulasi Batas Wilayah dan Evaluasi Kinerja

Friday, June 12, 2026 | 13:56 WIB Last Updated 2026-06-15T11:17:19Z
Foto: Istimewa


SANGIHE, Komentar.co -
Reformasi birokrasi bukan sekadar jargon di atas kertas kerja pada kepemimpinan Bupati Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari (TUARI) saat ini. Melalui Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, misi besar tersebut kini mulai diejawantahkan ke dalam empat regulasi strategis yang tengah digodok secara intensif.

Langkah taktis ini membidik fondasi paling mendasar dalam struktur wilayah. Kepastian hukum batas wilayah dan optimalisasi kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.


Seringkali, ketidakjelasan garis batas administratif menjadi kerikil dalam roda pembangunan di tingkat desa. Menyadari potensi konflik tersebut, pemerintah daerah bergerak cepat menyusun payung hukum yang konkret.

"Saat ini tengah dirancang Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Batas Kampung," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kharisma Hardika Bataha, S.IP, M.SI, dalam keterangan resminya belum lama ini.


Langkah ini tidak berdiri sendiri. Regulasi tersebut diperkuat dengan draf pendamping yang dirancang khusus untuk mitigasi konflik.

"Ada juga Ranperbup tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Kampung untuk menjadi pedoman dan penguatan yuridis dalam penanganan permasalahan batas kampung," tambah Kharisma.


Dengan adanya kepastian hukum ini, setiap kampung di Sangihe diharapkan dapat mengelola wilayahnya tanpa dibayangi sengketa, sekaligus mempermudah perencanaan pembangunan jangka panjang.

Selain menata aspek kewilayahan, reformasi birokrasi TUARI juga menyentuh aspek motivasi kerja para aparatur desa. Sistem pemeringkatan kuno mulai ditinggalkan, diganti dengan komitmen pemberian apresiasi yang terukur berbasis capaian riil.


Pemkab Sangihe tengah mematangkan Ranperbup tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah kampung. Instrumen ini dirancang sebagai standar persetujuan resmi untuk menilai performa desa, sekaligus membuka jalan bagi pemberian reward atau penghargaan di masa depan bagi wilayah yang berprestasi.

Namun, pengawasan tidak berhenti di tingkat desa. Lini kecamatan dan kelurahan turut menjadi sorotan utama. Penggodokan Ranperbup keempat diarahkan khusus untuk mengevaluasi capaian kinerja di 15 kecamatan dan 22 kelurahan yang tersebar di Sangihe.


"Tujuannya untuk mengukur capaian kinerja 15 kecamatan dan 22 kelurahan agar tetap selalu selaras dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati," tegas Kharisma.

Mengunci target Misi Pertama TUARI, aparatur sipil negara di beranda utara Indonesia ini kini dituntut untuk berlari lebih cepat. Kehadiran empat Ranperbup ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan mesin birokrasi bekerja efektif, transparan, dan akuntabel dari level kabupaten hingga ke pelosok kampung.


Bagi Tata Pemerintahan Sangihe, kesibukan meramu draf hukum ini adalah investasi jangka panjang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Keempat Ranperbup ini merupakan implementasi nyata dari Misi Kesatu TUARI guna menunjang optimalisasi reformasi dan birokrasi," pungkas Kharisma menyudahi keterangannya.

Perjalanan meluruskan batas tanah dan memacu disiplin kerja di kepulauan ini memang baru dimulai. Namun, lewat fondasi yuridis yang kokoh, Sangihe sedang bersiap membuktikan bahwa keterbatasan geografis bukan halangan untuk menghadirkan birokrasi berkelas. (Advetorial)


×
Berita Terbaru Update