Minahasa,- Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tondano mengikuti pembekalan Peraturan Baris Berbaris dan Bela Negara, Selasa (02/07/2019) yang dilaksanakan di Mokodim 1302/ Minahasa, Tondano Utara.
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1302/Minahasa, Mayor Inf Feky Welang dalam pemaparan materi Bela Negara mengatakan pengertian Bela Negara menurut undng-undang nomor 3 tahun 2002.
“Landasan Bela Negara adalah adanya Wajib Militer,” ucap Kasdim.
Lanjut dia, landasan hukum Bela Negara adalah, Idiologi Pancasila dan Landasan Konstitusional adalah UUD 45.
“Usaha pertahanan keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). TNI sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung,” ujarnya.
Usai menerima pembekalan materi Bela Negara selanjutnya sebanyak 50 pegawai Lapas melanjutkan kegiatan dengan menerima materi Peraturan Baris Berbaris yang dipimpin langusng oleh Bamin Ops Kodim 1302/Minahasa, Serka Josias Meruka. (baim)
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1302/Minahasa, Mayor Inf Feky Welang dalam pemaparan materi Bela Negara mengatakan pengertian Bela Negara menurut undng-undang nomor 3 tahun 2002.
“Landasan Bela Negara adalah adanya Wajib Militer,” ucap Kasdim.
Lanjut dia, landasan hukum Bela Negara adalah, Idiologi Pancasila dan Landasan Konstitusional adalah UUD 45.
“Usaha pertahanan keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). TNI sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung,” ujarnya.
Usai menerima pembekalan materi Bela Negara selanjutnya sebanyak 50 pegawai Lapas melanjutkan kegiatan dengan menerima materi Peraturan Baris Berbaris yang dipimpin langusng oleh Bamin Ops Kodim 1302/Minahasa, Serka Josias Meruka. (baim)
