Notification

×

Iklan

Polres Minahasa Beber Kronologis Pembunuhan Di Desa Waleure

Thursday, July 18, 2019 | 09:04 WIB Last Updated 2019-07-18T01:05:35Z
Tersangka RT Terancam 15 Tahun Penjara
Minahasa,- Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli, menggelar Press Release kasus pembunuhan yang terjadi di desa Waleure Kecamatan Langowan timur.

Kronologi kejadian, pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekitar jam 17:30 tersangka Refly Tangkulung (24) keluar dari rumahnya (sudah membawa pisau yang di selipkan di bagian pinggang dekat perutnya) menuju rumah temannya inisial A. Setelah bertemu keduanya langsung menuju desa Waleure untuk menghadiri pesta perkawinan, sebelumnya tersangka Rafly sempat makan dan minum-minuman keras jenis cap tikus.

Kemudian pada senin pukul 03.00 Wita saat acara mulai (Disco) korban Memes dengan tersangka Rafly terlibat saling sikut yang berkelanjutan dengan adu mulut. Namun sempat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar lokasi.

Kemudian korban Memes dan tersangka Rafly duduk dilokasi acara tempat yang berbeda berjarak sekitar 15 meter, sekira 15 menit kemudian tersangka Rafly berjalan menuju ke arah korban Memes yang sedang duduk, tersangka langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban.

Kemudian terjadi keributan saling lempar kursi plastik dan piring. Selanjutnya tersangka Rafly keluar dari lokasi acara untuk mengambil sepeda motor nya dan langsung pergi kerumah salahsatu keluarganya di desa tempok kecamatam Tompaso.

Setelah mendengar informasi dari masyarakat polsek Langowan di bantu unit Jatanras, unit identifikasi dan satuan Resmob, satuan reskrim polres Minahasa langsung pergi ketempat kejadian untuk melaksanakan olah TKP berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.

Tim Khusus polsek Langowan di bantu unit Jatanras, unit Resmob dan satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Rafly.

Dibantu informasi dari keluarga tersangka, akhirnya tersangka Rafly berhasil di amankan dirumah keluarganya bersama dengan barang bukti sebilah pisau, pada saat di amankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Paginya sekira pukul 07.00 wita, kepolisian polsek Langowan bersama unit Resmob polres Minahasa yang di pimpin Kasat Reskrim Muhammad Fadly SIK dibantu informasi dari keluarga tersangka, akhirnya tersangka Rafly berhasil diamankan.

” Atas perbuatannya tersangka di ancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK, melalui kasat Reskrim Fadly. (*/baim)




×
Berita Terbaru Update