Minahasa,- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi tentang Pemahaman Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH), Jumat (23/08/2019).
Kepala Dinas PRKP Minahasa, Lieke R Pangow, ST melalui sekertaris Dinas Ir Ravafy C Moleong mengatakan tidak semua masyarakat di Minahasa memiliki atau menempati Rumah Tinggal layak Huni.
"Tujuan agar masyarakat tau tentang rumah tinggal layak huni,tempat tinggal layak huni dan bersih sangatlah penting, pasalnya sangat berpengaruh kepada kesehatan penghuninya," ucap Maleong kepada sejumlah wartawan.
Untuk masyarakat penerima bantuan rumah tinggal layak huni, lanjut dia adalah yang terdaftar di database Basis Data Terpadu (BDT) yang menjadi acuam sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
"Semua harus melalui mekanisme Permensos 10 Tahun 2016 Pasal 1) untuk kategori layak menerima bantuan rumah layak huni," pungkasnya. (baim)
Kepala Dinas PRKP Minahasa, Lieke R Pangow, ST melalui sekertaris Dinas Ir Ravafy C Moleong mengatakan tidak semua masyarakat di Minahasa memiliki atau menempati Rumah Tinggal layak Huni.
"Tujuan agar masyarakat tau tentang rumah tinggal layak huni,tempat tinggal layak huni dan bersih sangatlah penting, pasalnya sangat berpengaruh kepada kesehatan penghuninya," ucap Maleong kepada sejumlah wartawan.
Untuk masyarakat penerima bantuan rumah tinggal layak huni, lanjut dia adalah yang terdaftar di database Basis Data Terpadu (BDT) yang menjadi acuam sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
"Semua harus melalui mekanisme Permensos 10 Tahun 2016 Pasal 1) untuk kategori layak menerima bantuan rumah layak huni," pungkasnya. (baim)