Notification

×

Iklan

Hindari Calo, Begini Cara Mudah Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Di Samsat Manado

Saturday, August 10, 2019 | 14:08 WIB Last Updated 2019-08-10T06:09:45Z
Manado,- Dalam waktu 5 Tahun setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan regristrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar Pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Registrasi ulang dimaksud terkait identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor regristrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. 

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak

1. Menyiapkan salinan BPKB, KTP, serta STNK. Jangan lupa membawa dokumen aslinya untuk ditunjukan ke petugas di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Manado. 

2. Mengecek Fisik Kendaraan dahulu (No. Rangka dan No. Mesin) oleh petugas ditempat yang sudah disediakan sampai dengan proses legalisasi di loket cek fisik.

3. Mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada petugas untuk didaftarkan ke loket pendaftaran.

4. Mengambil nomor antrian di bagian informasi dan tunggu sampai ada panggilan.

5. Menyiapkan sejumlah uang tunai untuk membayar Pajak. Untuk tarif PKB masing-masing jenis dan type kendaraan berbeda-beda. Akan ada biaya denda apabila ada penundaan pembayaran Pajak tahunan.

6. Setelah menerima panggilan antrian, biaya tersebut dapat dibayarkan melalui kasir bank, dan dilanjutkan dengan pengambilan STNK baru, Notice Pajak dan TNKB di loket berikutnya. 

Mudahkan...? 

Memang, untuk mengurus Pajak 5 Tahunan itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jangan sembarang menitipkan pembayaran kepada petugas, apalagi calo. 

Nikmati berbagai kemudahan membayar Pajak dengan memiliki Kendaraan Bermotor atas nama sendiri. 

Lakukan pembayaran Pajak Tahunan secara Online melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGo dan penukaran Notice melalui loket khusus tanpa antri.(Bapenda Prov. Sulut)



×
Berita Terbaru Update