![]() |
| Foto: Istimewa |
KOTAMOBAGU, Komentar.co - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), Satrin Lasama, memberikan klarifikasi megenai simpang siur informasi di media daring terkait status hukum Tommy Maringka (TM).
Satrin menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian sementara terhadap oknum wartawan tersebut bersifat internal organisasi, namun legal untuk digunakan oleh pelapor sebagai penguat hukum di Mapolres Kotamobagu.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya pemberitaan sepihak yang menyebut rekomendasi DK PWI Sulut tidak dapat dijadikan acuan oleh pihak pelapor. Satrin menilai penulis berita tersebut tidak memahami substansi konferensi pers yang digelar di Aula Kominfo Kota Kotamobagu, Jumat (26/06/2026).
“Rekomendasi ini memang konsumsi internal. Tetapi, jika pelapor menggunakannya untuk penguatan hukum atas laporan di kepolisian, itu tidak masalah. Bahkan, saya siap jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi ahli,” ujar Satrin tegas.
Ia juga mengingatkan agar awak media tidak memelintir penjelasannya demi menciptakan narasi seolah-olah PWI memberikan ruang pembelaan atau tameng hukum kepada Tommy Maringka.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan TM membuat PWI secara organisatoris lepas tangan.
“Jangan melintir pemberitaan. Urusan TM dengan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah urusan pribadi. Saat ini, perlindungan Undang-Undang Pers tidak lagi melekat pada dirinya akibat kesalahan yang dilakukannya,” pungkas Satrin.
Diketahui sebelumnya, pemberitaan terkait kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima DK PWI Sulut pada 13 Juni 2026 dari pihak Parlindo Potabuga. Laporan tersebut terkait dengan publikasi berita pada hari yang sama berjudul “Diduga Aksi Demo P-BMR di Jakarta, Mengalir Dana Rp180 Juta dari Cukong PETI Asal Manado.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, penelaahan alat bukti, serta pemanggilan para pihak, Tommy Maringka terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang kewajiban melayani hak jawab, serta Pasal 6 Kode Perilaku Wartawan terkait asas praduga tak bersalah dan kewajiban menguji informasi.
Dalam berkas pertimbangan, Tommy diketahui tidak memberikan ruang konfirmasi kepada Parlindo Potabuga sebelum berita ditayangkan. Pihak Parlindo sebenarnya telah mengirimkan hak jawab via WhatsApp pada 14 Juni 2026 dini hari, namun hak jawab tersebut baru dipublikasikan pada 25 Juni 2026 atas saran dari DK PWI saat proses pemeriksaan berjalan.
Melalui Surat Keputusan DK PWI Sulut Nomor: 01/SK-DK/PWI/SULUT/VI/2026 yang ditetapkan di Kotamobagu pada Jumat (26/06/2026), Tommy Maringka resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara (skorsing).
Sanksi ini mengacu pada PD/ART PWI Pasal 11 dan Bab VI Pasal 21. Akibat putusan ini, TM dilarang melakukan aktivitas peliputan selama dua tahun ke depan. DK PWI Sulut kini memerintahkan Pengurus PWI Provinsi Sulut untuk mengeksekusi keputusan ini paling lambat 14 hari setelah SK diterima.
Merespons putusan tersebut, Parlindo Potabuga menyatakan menghormati langkah tegas yang diambil oleh DK PWI Sulut.
Ia menekankan bahwa pelaporannya bukan bertujuan untuk menyerang profesi wartawan, melainkan murni demi memperjuangkan hak konfirmasi dan hak jawab yang dijamin oleh UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Feki)
