Notification

×

Iklan

Balihoo Ucapan Natal "Balon" Hiasi Rumah Tuhan Di Minut, Tuai Kecaman

Thursday, December 19, 2019 | 19:03 WIB Last Updated 2019-12-19T15:59:44Z
Minut,- Aksi pemasangan atribut partai di tempat Ibadah, telah meresahkan masyarakat di Minahasa Utara. Pasalnya alat peraga kampanye seperti spanduk di beberapa Gereja di Kabupaten Minahasa Utara, menuai kecaman keras dari sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas).

William Luntungan, aktivis Minut menyesalkan hal itu. Seharusnya sebagai Pelayan Tuhan para Pendeta baiknya bersikap netral dan jangan terlibat dalam Politik Praktis, apalagi dengan memasang spanduk di rumah Tuhan (Gereja).

"Pendeta harus netral, jangan sampai keberpihakkannya hanya yang ditunjukan kepada salah satu bakal calon atau berpasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Minut. Hal ini sangat jelas memecah belah jemaat," tukas William.

Sebagai umat Nasrani, William merasa kecewa karena hanya spanduk bakal calon tertentu saja,  yang bisa di pasang di halaman Rumah Ibadah, bahkan di dinding gereja. 

Sesuai keterangan masyarakat, baliho-balihoo yang terpasang itu memang tidak ada tulisan bakal calon buati atau wakil bupati. Tapi masyarakat pasti mencari tahu, siapa sosok yang tertera di balihoo yang berada di lingkungan rumah ibadah.

"Yang paling penting pemasangan spanduk ini mendapat persetujuan dari Pendeta dan Jemaat dan itu sah-sah saja, namun yang tidak wajar kalau ada rumah Ibadah/Pendeta hanya memperbolehkan satu atau dua kandidat, memasang spanduk. Itu sangat jelas sudah berpolitik praktis dan Gereja tidak  boleh seperti itu, " pungkas William Luntungan.
Sementara Billy Dungus warga Desa Kema mengatakan, pemasangan spanduk di rumah ibadah, sangat jelas menyalahi aturan dan hal ini perlu di tertibkan oleh Pihak Bawaslu maupun KPU Minut.

Diketahui, di seberang jalan rumah orangtuanya di Kelurahan Sukur, tepatnya di halaman Gereja GMIMN Musafir, terpajang pula balihoo Selamat natal dari salah satu balonbup Minahasa Utara.

"Sesuai Pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk memasang alat peraga kampanye seperti Baliho, Spanduk maupun Stiker di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan  gedung atau fasilitas milik sekolah serta Sarana dan prasarana publik lain.

Pihaknya juga menganggap, pemasangan spanduk di rumah gereja sangat jelas menyalahi aturan. 

"Hal ini perlu diseriusi oleh pihak Bawaslu dan KPU Minut, untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut, " pintanya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update