Notification

×

Iklan

Press Release Polres Minut Ungkap Kematian Brando Bukan Laka-lantas, Namun Pembunuhan

Tuesday, December 31, 2019 | 17:00 WIB Last Updated 2020-01-03T05:45:32Z
Rahakbau: "Kedua pelaku saat menganiaya korban secara sadis dengan benda tumbul serta merusak sepeda motor korban dengan batu"

Minut, - Akhiri tahun 2019 dengan cantik, Polres Minahasa Utara yang kini dipimpin Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, mengungkap kasus kematian Brando atau Fredrik Piterson Sumuruk alias yang terjadi pada 4 Oktober 2018 silam dalam Press Release yang dilaksanakan pada Selasa (31/12/2019).

Drama sekarat sampai meninggalnya Brando yang awalnya diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Desa Watudambo Kecamatan Kauditan, Minut, ternyata tewas akibat dibunuh oleh pelaku Rahmad Maude alias RM alias Amat warga Girian, dan Demokratis Jude Daniel Tangkudung alias Still warga Manembo-nembo.

Teka-teki kasus ini terkuak dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Minut, dipimpin langsung Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, Minggu (29/12/2019) silam.
"Kuat dugaan, di adegan ke 44 korban dibuat sekarat tak sadarkan diri sampai kemudian meninggal dunia di rumah sakit," ungkap Rahakbau dalam Press Release Polres Minut. 

Dijelaskan pamen polwan itu , pada rekonstruksi kemarin awalnya kedua pelaku menghadang korban di jalan raya Kabima Kauditan Airmadidi, yang memang sudah dibuntuti dari salah satu coffee di Airmadidi. Kemudian di dekat pabrik Coca Cola, dan terakhir di depan SPBU Watudambo.
"Kedua pelaku saat menganiaya korban secara sadis dengan benda tumbul serta merusak sepeda motor korban dengan batu. Sepeda motor kemudian tersebut ditindih di atas tubuh korban yang sudah sekarat di dalam selokan," jelas Grace.

Lanjutnya, pada pengembangan, aparat mengurai berdasarkan hasil pemeriksaan dan disesuaikan dengan 44 adegan pada rekonstruksi, jelas bahwa para pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban. 
"Lihainya mereka mendramatisir skenario, membuat kejadian ini seolah sebuah lakalantas. Jadi tidak ada yang menaruh curiga atas insiden di TKP,” tukas Rahakbau didampingi Kasat Reskrim Novri Maramis SH, Kanit Jatanras/Kanit Buser plus Tim Buser White Lion Polres Minut. Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.K.
Adapun motif pembunuhan sadis tersebut, hampir dapat dipastikan, karena pelaku Rahmad cemburu karena mantan pacarnya, sudah berpacaran dengan korban.
"Kasus ini tergolong ekstra Ordunary Crime. Para pelaku dikenai 80 ayat 3 PPA (karena korban baru berusia 16 tahun), pasal 338 KUHAP tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganayaan, serta Pasal 170 tentang pemukukan secara beramai-ramai.

Untuk Tersangka Stil, kata Rahakbau lagi, dikenai pula Pasal 56 atau Pasal Berlapis. "Keduanya bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman badan diatas 15 tahun penjara," pungkas AKBP Grace Rahakbau.

Menariknya salah satu Tersangka, Demokratis Jude Daniel Tangkudung alias Still ketka ditanya, enggan berkomentar apalagi mengakui perbuatannya. "Saya tidak melakukan, silahkan hubungi Pengacara saya saja," katanya dengan enteng. 
Sedangkan rekannya Tersangka Amad memilih diam pasrah dan tidak mau memberi keterangan apa-apa. Bakhan dari gerak-geriknya Amad nampak begitu tenang sampai wartawan tidak lagi kewawancarai kedua tersangka itu. (Baker)

×
Berita Terbaru Update