Minsel,- Rapat Paripurna Tutup Buka masa sidang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), jadi polemik. Ini di picu oleh digelarnya Rapat Paripurna hanya dihadiri 11 dari 30 anggota DPRD yang ada alias tidak kuorum.
Ketua DPRD Kabupaten Minsel, Jenny Tumbuan, ketika dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran 18 anggota DPRD yang lain, karena ada kegiatan penting.
“Dari Fraksi PDIP minta izin karena ada kegiatan partai,” aku Tumbuan usai memimpin Rapat Paripurna.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar, Robby Sangkoy mengatakan, Rapat Paripurna Tutup Buka masa sidang tidak harus kuorum. Alasan dia, dua rapat paripurna yang digelar, yakni Rapat Paripurna Tutup Buka dan Pembacaan Hasil Reses, tidak mengambil keputusan.
“Tidak masalah meski tidak kuorum. Kan dalam rapat paripurna tadi bukan dalam rangka mengambil keputusan. Jadi, bisa walaupun tidak kuorum,” terang Sangkoy.
Pernyataan Sagkoy, langsung dibantah Wakil Ketua DPRD Minsel, Steven Lumowa. Menurut Lumowa, Rapat Paripurna Tutup Buka di dalamnya ada pengambilan keputusan.
“Dalam rapat itu, waktu Ketua DPRD mengetuk palu untuk menutup dan membuka masa sidang, itukan telah mengambil keputusan. Jadi, siapa bilang di dalam rapat paripurna itu tidak ada pengambilan keputusan,” semburnya.
Sedangkan Jaclyn Koloay, Anggota Dewan Minsel juga mengatakan, seharusnya yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah pembuatan SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebab AKD sudah ada, namun dokumen SK-nya tidak pernah diproses oleh Sekretariat Dewan.
“Pembacaan hasil reses sudah dilaksanakan. Tapi siapa yang akan menindaklanjuti hasil reses itu? Sementara yang harus melaksanakan pembahasan adalah komisi-komisi dalam AKD. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Terpantau, hadir dalam rapat paripurna itu di antaranya, Robby Sangkoy, Ridel Merentek, Lian Mandey, Rommy Polli, Djendri Lamia, Lady Langie, Paulman Runtuwene, Jenny Tumbuan, Kumaat Alex, Olfiane Timbuleng. (Meyvo)
Ketua DPRD Kabupaten Minsel, Jenny Tumbuan, ketika dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran 18 anggota DPRD yang lain, karena ada kegiatan penting.
“Dari Fraksi PDIP minta izin karena ada kegiatan partai,” aku Tumbuan usai memimpin Rapat Paripurna.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar, Robby Sangkoy mengatakan, Rapat Paripurna Tutup Buka masa sidang tidak harus kuorum. Alasan dia, dua rapat paripurna yang digelar, yakni Rapat Paripurna Tutup Buka dan Pembacaan Hasil Reses, tidak mengambil keputusan.
“Tidak masalah meski tidak kuorum. Kan dalam rapat paripurna tadi bukan dalam rangka mengambil keputusan. Jadi, bisa walaupun tidak kuorum,” terang Sangkoy.
Pernyataan Sagkoy, langsung dibantah Wakil Ketua DPRD Minsel, Steven Lumowa. Menurut Lumowa, Rapat Paripurna Tutup Buka di dalamnya ada pengambilan keputusan.
“Dalam rapat itu, waktu Ketua DPRD mengetuk palu untuk menutup dan membuka masa sidang, itukan telah mengambil keputusan. Jadi, siapa bilang di dalam rapat paripurna itu tidak ada pengambilan keputusan,” semburnya.
Sedangkan Jaclyn Koloay, Anggota Dewan Minsel juga mengatakan, seharusnya yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah pembuatan SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebab AKD sudah ada, namun dokumen SK-nya tidak pernah diproses oleh Sekretariat Dewan.
“Pembacaan hasil reses sudah dilaksanakan. Tapi siapa yang akan menindaklanjuti hasil reses itu? Sementara yang harus melaksanakan pembahasan adalah komisi-komisi dalam AKD. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Terpantau, hadir dalam rapat paripurna itu di antaranya, Robby Sangkoy, Ridel Merentek, Lian Mandey, Rommy Polli, Djendri Lamia, Lady Langie, Paulman Runtuwene, Jenny Tumbuan, Kumaat Alex, Olfiane Timbuleng. (Meyvo)