Notification

×

Iklan

Terganjal Putusan MA, E2L Batal Dilantik

Wednesday, January 15, 2020 | 07:42 WIB Last Updated 2020-01-14T23:42:46Z
Sulut,- Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pelantikan bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L).

Hal itu dibuktikan dengan Salinan putusan Nomor 584/K/TUN/2019 Mahkamah Agung RI, Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Welly Titah melawan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan E2L, di mana dalam keputusan MA ini mencabut Nomor 13 1.7 1- 3200 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tanggal 2 Juni 2017.

“Maka secara otomatis putusan tersebut berlaku dan mengikat untuk dilaksanakan sehingga kalau dihitung berdasarkan SK Mendagri 131.71 tertanggal 24 Juni 2014, E2L telah menjalani pemerintahan selama 4 tahun 5 bulan sebagai bupati pada periode kedua. Artinya yang bersangkutan telah menjalani dua periode,” ungkap Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/01/2020) diruang kerjanya. 

Menurutnya, putusan MA murni didasarkan pada aturan. Dengan demikian menepis tudingan bahwa ada kepentingan.

“Putusan ini sekaligus membantah bahwa di balik itu ada kepentingan. Pemprov Sulut semata-mata menegakkan hukum bukan yang lainnya. Bukan like and disike atau suka atau tidak suka,” tandasnya.

Mengacu aturan hukum yang berlaku, lanjut dia, yakni yang menyangkut pelantikan bupati, maka berdasarkan pasal  161 ayat 3 juncto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada juncto pasal 60 UU Pemerintah Daerah menegaskan kepala daerah bupati yang dilantik adalah yang belum menjabat dua periode.

“Oleh karenanya apabila yang bersangkutan tetap dilantik, maka bupati Kepulauan Talaud yang dilantik menjadi tiga periode,” tukasnya sembari menambahkan sikap pemerintah jelas. Sehingga dalam hal ini, Pemprov Sulut dan Mendagri memberi kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari kekuasaan hukum.

“Pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L, atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kandouw juga menyebutkan, Pemprov akan berkoordinasi dengan Mendagri pada Rabu (15/1/2019).

Kandouw berharap atas putusan MA tersebut, dapat diresponi dengan baik. Jangan sampai memicu gejolak yang mengganggu stablitas. “Mari kita jaga bersama daerah kita,” tukasnya. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update