Notification

×

Iklan

Tuntutan Jaksa Dalam Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bukit Toka Diduga Bukan Tuntutan Primair

Tuesday, January 7, 2020 | 16:45 WIB Last Updated 2020-01-12T23:03:58Z
Minut, - Hasil sidang Putusan Hukum terhadap Erol Dengah (ED) dan Adrie Ticoalu Panambunan (ATP alias Kribo) di PN Airmadidi pada Selasa 7 Januari 2020 kemarin, malah diduga tak sesuai dengan pasal yang dilaporkan.

"Tuntutan Jaksa adalah tuntutan alternatif ( bukan tuntutan premier) yaitu pasal 406 Jo 55, sehingga sudah bisa dipastikan bahwa JPU tidak menuntut Pasal 170 (yang mengandung unsur penahanan berdasarkan KUHAP)," sebut Johnny Panambunan pemegang kuasa kepemilikkan tanah dari Keluarga Panambunan.

Sedangkan saat proses Tahap 2 (proses penyerahan Tersangka dari Polres Minut ke Kejari Airmadidi, Kejari telah mengeluarkan Surat Penahanan atas keduanya, dan telah dilakukan proses penahanan di Rutan Malendeng sebagai tahanan titipan Kejari Minut.

Mirisnya, kendati sudah dimohonkan untuk Penangguhan Penahanan atau bentuk penahanan kota oleh Kuasa Hukum dengan mengajukan bukti-bukti bahwa Terdakwa 1 sedang sakit Stroke, tetapi permohonan ditolak/tidak dikabulkan oleh Kajari Minahasa Utara.

"Saya sebagai Advokat, baru kali ini mengalami perkara seperti ini, bahwa JPU sendiri yang menganulir dakwaan primair yang dibuat JPU sendiri," ujar Welly Sompie SH, Kuasa Hukum ED dan ATP atau Kribo sambil geleng-geleng kepala.

Lanjut Sompie, hal ini rasanya tidak masuk di akal, sebab sangat beresiko buat JPU dan Kajari Airmadidi. 
"Hal yang sudah nyata-nyata di persidangan adalah Terdakwa 1 dan 2 sudah ditahan selama 2 minggu di Rutan Malendeng, bahkan statusnya masih tetap ditahan (tahanan kota), sementara pasal 170 yang menjadi dasar penahanan, justru tidak diajukan sebagai tuntutan JPU, apakah itu tidak cacat hukum proses penahanannya," ujar Sompie merasa geli.

Ia berharap, di agenda berikutnya semua itu berlangsung aman dan baik-baik saja tanpa harus berbelit-belit apalagi keluar dari alur atau tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita lihat nanti, semoga pledoi yang akan kami ajukan pada sidang hari Kamis 14 Januari 2020 nanti, boleh menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia," pungkas Sompie. (Baker)

×
Berita Terbaru Update