Lumowa mengatakan, putusan dari pengadilan telah memerintahkan perusahaan tambang emas di Minsel tersebut untuk membayar sebesar Rp 40 juta.
"Saya sudah bertemu langsung dengan oma Lendo dan mendengarkan keluhannya. Dia mengatakan perkara ini sudah lama tapi pihak perusahaan tidak punya niat baik. Sedangkan ada putusan pengadilan yang memenangkannya. Maka dari itu saya mendesak agar PT SEJ membayar kewajibannya atas sewa lahan," tukas Lumowa kepada Komentar.co baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan sikap SEJ yang menurutnya tidak kooperatif serta niat baik.
"Kan mereka sudah menggunakan lahan milik warga untuk 'memarkir' alat berat. Sudah seharusnya memberikan kompensasi berupa biaya uang sewa. Apalagi sebelumnya dari pengakuan oma Lendo telah ada kesepakatan atau janji pihak perusahaan membayar sebesar Rp 300 juta. Paling tidak mereka harus menjalankan putusan pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus oma Lendo bukan satu-satunya. Masih ada kasus-kasus serupa yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun kasusnya terpendam dan tidak muncul dipermukaan. Karenanya sebagai wakil rakyat, pihaknya siap memberikan pendapingan. Terutama sampai hak-hak warga dapat terpenuhi.
"Saat ini saya akan berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan. Apalagi kita memang membutuhkan investasi. Tapi ingat, apapun alasannya tetap hak warga apalagi menyangkut tanah harus diselesaikan. Tidak boleh disepelekan atau diacuhkan. Intinya apa yang menjadi hak warga berikan, itu saja," pungkas Lumowa. (Meyvo)

