Dimana Tersangka telah membacok dan menikam korban dengan menggunakan sebilah parang, pada Senin 27 Januari 2020 lalu di kompleks Pertokoan Kota Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Talaud, AKBP. Alam Kusuma Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu. Maulana Miraj membeberkan motif pelaku yang membuatnya menghabisi nyawa korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang intensif, dapat disimpulkan motif pelaku menghabisi korban karena masalah sakit hati tersangka terhadap korban, karena masalah hutang ongkos kerja, saat pelaku mengerjakan pembuatan bangunan rumah korban," ungkap Kasat Reskirm Maulana, Senin (03/02/2020).
lanjut dia, tersangka terancam pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk pasal yang akan disangkakan yakni, pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat. Dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara," ujar Maulana.
Maulana juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.
"Mari kita sama-sama menjaga kerukunan dan kamtibmas yang sudah kondusif ini demi kemajuan pembangunan masyarakat Talaud " ajaknya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2007 silam, yang sempat mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. (Man)
