Sulut,- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan pemeriksaan keuangan dilingkup pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Pemeriksaan oleh BPK ini akan berlangsung selama 30 hari, untuk itu Gubernur Olly Dondokambey meminta pejabat esalon II Pemprov Sulut agar dapat bersinergi dan kooperatif dengan BPK.
Olly menegaskan bahwa selama BPK melakukan pemeriksaan keuangan, tidak ada satupun eselon II yang Tugas Luar (TL).
“Masa pemeriksaan ini selama 30 hari. Eselon II kalau mau jalan-jalan ke Jakarta harus ada izin gubernur,” pesan Olly pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut TA 2019, Senin (10/2/2020) di Ruang C J Rantung.
Walaupun TL itu sangat penting, lanjut dia, harus ada izin gubernur untuk bisa menghadiri kegiatan penting tersebut. “Kalau sebelumnya lewat pak sekprov, sekarang harus seizin saya. Kalau melanggar, salah sendiri,” tegasnya lagi.
“Memang saat ini tidak bisa rombak pejabat, tapi kalau ini khusus boleh,” sambung gubernur.
Orang nomor satu di Sulut ini berharap para pejabat eselon II dapat kooperatif dengan pihak BPK. “Dengan tanda kutip bagaimana kerja sama BPK dan daerah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dirinya juga meminta seluruh perangkat daerah secepatnya memperhatikan apa yang dimintakan BPK.
“Harus menjadi perhatian khusus. Apa yang masih kurang secepatnya dilengkapi. Ya, harapan kita kalau boleh 6 kali berturut-turut WTP, tentunya kita bisa dapat penilaian yang baik dari BPK,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadi menyampaikan pihaknya telah melakukan overview terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulut. “Overview nampak pengelolaan kas daerah piutang juga masih belum efektif,” ungkapnya.
Karyadi berharap perangkat daerah tidak takut dengan BPK. “Kami harapakan perangkat daerah ini jangan mau kasih sama BPK, tanpa ada diskusi. Kami harap tanya juga ke kami. Biar paham,” pesan Karyadi.
Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H Silnagen, SE, MS, serta para pejabat eselon II Pemprov Sulut. (ven)
Olly menegaskan bahwa selama BPK melakukan pemeriksaan keuangan, tidak ada satupun eselon II yang Tugas Luar (TL).
“Masa pemeriksaan ini selama 30 hari. Eselon II kalau mau jalan-jalan ke Jakarta harus ada izin gubernur,” pesan Olly pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut TA 2019, Senin (10/2/2020) di Ruang C J Rantung.
Walaupun TL itu sangat penting, lanjut dia, harus ada izin gubernur untuk bisa menghadiri kegiatan penting tersebut. “Kalau sebelumnya lewat pak sekprov, sekarang harus seizin saya. Kalau melanggar, salah sendiri,” tegasnya lagi.
“Memang saat ini tidak bisa rombak pejabat, tapi kalau ini khusus boleh,” sambung gubernur.
Orang nomor satu di Sulut ini berharap para pejabat eselon II dapat kooperatif dengan pihak BPK. “Dengan tanda kutip bagaimana kerja sama BPK dan daerah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dirinya juga meminta seluruh perangkat daerah secepatnya memperhatikan apa yang dimintakan BPK.
“Harus menjadi perhatian khusus. Apa yang masih kurang secepatnya dilengkapi. Ya, harapan kita kalau boleh 6 kali berturut-turut WTP, tentunya kita bisa dapat penilaian yang baik dari BPK,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadi menyampaikan pihaknya telah melakukan overview terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulut. “Overview nampak pengelolaan kas daerah piutang juga masih belum efektif,” ungkapnya.
Karyadi berharap perangkat daerah tidak takut dengan BPK. “Kami harapakan perangkat daerah ini jangan mau kasih sama BPK, tanpa ada diskusi. Kami harap tanya juga ke kami. Biar paham,” pesan Karyadi.
Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H Silnagen, SE, MS, serta para pejabat eselon II Pemprov Sulut. (ven)