"Yang penting kita sudah peringatkan. Kalau nanti kedapatan dan di tilang oleh Satlantas Polres Minut, itu salah sendiri," ujar Rahakbau beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti warning Kapolres Minut, maka Sat Lantas Polres Minut pun langsung action.
Apa tindak lanjut Kasat Lantas terkait Warning Kapolres terhadap Damtruk tanpa penutup muatan dan knalpot bising akan di tilang?
"Jelas kami tilang karena itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang dampaknya sangat membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum lainnya," tukas Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Shirley B D Mangelep, SH,MH, Sabtu (21/03/2020) via Whats-App.
Masing-masing dealer, lanjut Shirley, sudah memodifikasi kendaraan sedemikian rupa sesuai standarisasi Nasional Indonesia (SNI), tanpa harus ditambah bermacam aksesoris yang tak bermanfaat.
"Tidak usah kita rubah dengan segala macam embel-embel agar kelihatan gaul". Apa yang sudah dikeluarkan dealer, biar begitu saja. Sebab yang namanya aksesoris bukan bawaan dealer, semua yang pakai pengeras suara (toa), sirine, lampu strobo, knalpot racing kita tindak," tandas mantan Kapolsek Pineleng ini. (Baker)


