Pelaksanaan apel pengecekan sebelum dilaksanakan patroli dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Kota Bitung Ibu Vera Kansil, sedang dilakukan di Kantor Satpol PP Pemkot Bitung, Kel. Bitung Barat Kecamatan Maesa Kota Bitung, (23/03/2020) Pukul 20.00 Wita.
"Langkah pencegahan yang diambil Pemerintah Kota Bitung ini dalam rangka mentransfer Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Bitung dan sekitarnya. Sesuai dengan isi surat edaran tersebut, tempat hiburan malam, SPA, Karaoke, Usaha permainan berani (game online) dan sejenisnya, diperintahkan untuk sementara diselesaikan mulai tanggal 23 - 31 Maret 2020, "kata Kabid Trantib dalam sambutannya saat apel pengecekan.
Serka John Awumbas, anggota Kodim 1310/Bitung yang bertindak selaku Danru Patroli Wilayah Bitung Timur, mengatakan, pihaknya bersama Yonmarhanlan VIII Bitung, Polres Bitung, dan Pemkot Bitung menyediakan himbauan ditempat-tempat makan, tempat-tempat dan tempat-tempat lain yang diperlukan untuk virus. corona di wilayah Kota Bitung.
"Guna mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 khusus di tempat keramaian yang dilindungi rawan penularan virus Corona, Kami menggelar patroli Garnisun untuk menyasar seluruh tempat keramaian," katanya. (Baker)


