Sangihe,- Beragam pertanyaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang bantuan bagi warga masyarakat yang wajib menerima namun diduga ada ketidak kesesuain data akhirnya di klarifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Dinas (Kadis Dinsos) Tadjudin Sainkadir mengaku saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (VeriVali)data warga penerima bantuan.
"Kami akan memverifikasi dan validasi, untuk mematangkan data, kami juga akan turun ke desa-desa akan di cek lagi mana yang layak karena data ini sudah dinamis karena masih data tahun 2015," katanya.
Jadi, lanjut Tadjudin Sainkadir, pihaknya mengambil langkah melakukan crosscheck kebawah (ke kampung) lewat Dinas PMD dalam rangka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
"Kami serahkan data kami ke Dinas Sosial baik penerima PKH, penerima Kartu Sembako yang akan menerima,tapi sekarang belum kebagian. Jadi, kami melakukan hal tersebut," urai Tadjudin.
Perlu diketahui dalam rangka Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau Undang-undang Transparansi, sudah ada mekanisme dari desa (kampung) dalam rapat musyawarah desa.
Siapa-siapa yang mampu, harus dikeluarkan dalam arti desa harus melakukan musyawarah desa sesuai verifikasi dan validasi data tentang penetapan nama dan alamat orang yang akan diusulkan dan orang yang akan dikeluarkan.
"Selama ini kadang berlaku, hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan karena sudah ada aturan dimana desa melakukan musyawarah desa tentang penetapan nama siapa mampuh dan siapa yang layak menerima. Selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sangihe sangat mengharapkan seluruh pemerintah kampung (kapitalaung), dapat melakukan dialog langsung kepihak dinas sosial," pungkas Tadjudin. (Yan)
Kepala Dinas (Kadis Dinsos) Tadjudin Sainkadir mengaku saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (VeriVali)data warga penerima bantuan.
"Kami akan memverifikasi dan validasi, untuk mematangkan data, kami juga akan turun ke desa-desa akan di cek lagi mana yang layak karena data ini sudah dinamis karena masih data tahun 2015," katanya.
Jadi, lanjut Tadjudin Sainkadir, pihaknya mengambil langkah melakukan crosscheck kebawah (ke kampung) lewat Dinas PMD dalam rangka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
"Kami serahkan data kami ke Dinas Sosial baik penerima PKH, penerima Kartu Sembako yang akan menerima,tapi sekarang belum kebagian. Jadi, kami melakukan hal tersebut," urai Tadjudin.
Perlu diketahui dalam rangka Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau Undang-undang Transparansi, sudah ada mekanisme dari desa (kampung) dalam rapat musyawarah desa.
Siapa-siapa yang mampu, harus dikeluarkan dalam arti desa harus melakukan musyawarah desa sesuai verifikasi dan validasi data tentang penetapan nama dan alamat orang yang akan diusulkan dan orang yang akan dikeluarkan.
"Selama ini kadang berlaku, hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan karena sudah ada aturan dimana desa melakukan musyawarah desa tentang penetapan nama siapa mampuh dan siapa yang layak menerima. Selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sangihe sangat mengharapkan seluruh pemerintah kampung (kapitalaung), dapat melakukan dialog langsung kepihak dinas sosial," pungkas Tadjudin. (Yan)