Notification

×

Iklan

Rencana Perubahan Gugus Tugas Covid 19, Pemerintah Kampung Petta Timur Gelar Musyawarah

Wednesday, April 15, 2020 | 03:33 WIB Last Updated 2020-04-18T06:04:16Z
Sangihe , - Sesuai keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, eisukung Surat Edaran Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid 19.

Pemerintah Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini dipimpin oleh Irwanto Adilang, menyampaikan berbagai himbauan secara langsung dan ajakan bagaimana cara mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, Selasa (14/4/2020).

Dalam acara rapat atau musyawarah Kampung Petta Timur yang ikut hadir antara lain MTK, Perangkat Kampung,Tokoh agama/tokoh masyarakat dan warga masyarakat setempat.
"Rapat kali ini adalah dalam rangka menindak lanjuti  rencana perubahan untuk penanganan covid-19 yang merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Sangihe untuk mempercepat penanganan penyebaran covid 19, jelas Kapitalaung Irwanto Adilang.

Adapun kesimpulan hasil rapat antara lain :
1. Untuk bantuan langsung tunai bagi warga masyarakat petta timur
2.  Pengadaan alat dan bahan untuk mengcegah covid 19
3.  Bantuan sembakau.

Ditempat terpisah, Kasi Pemerintahan Handry Gandari menyampaikan, dari hasil rapat dengan Pemerintah Kampung Petta Timur, semua sangat mendukung.
"Semua sepakat, sangat mendukung sepenuhnya, karena hasil dari rapat tersebut, adalah murni demi kepentingan warga masyarakat Kampung Petta Timur, bukan untuk pihak atau kelompok tertentu saja," tutu Handry. (Yan Salasa)

×
Berita Terbaru Update