Kapitalaung: "Siapa yang bilang, itu tidak benar bahwa saya telah menyalurkan BLT dalam bentuk sembako"
Sangihe, - Terkait persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) jadi viral termasuk regulasi petunjuk teknis (juknis) ditetapkan serta dikeluarkan oleh pemerintah menjadi acuan penyaluran BLT sesuai mekanisme, sangat membantu masyarakat yang terpapar pandemi covid 19 atau virus corona (C19).
Namun sayangnya, di Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu, pihak pelaksana penyaluran BLT, Pemerintah Kampung malah diduga kuat telah melakukan kekeliruan baik disengaja atau tidak atau salah pemahaman regulasi dan juknis masalah penyaluran BLT, sehingga harus berurusan dengan hukum.
Kejari Sangihe Yunardi SH. MH membenarkan kalau pihkanya telah memanggil dan memeriksa serta meminta penjelasan dari Kapitalaung Taloroane sebagai tidak lanjut laporan warga tentang dugaan kekeliruan penyaluran BLT.
"Menurut laporan warga, ia telah menyalurkan BLT dalam bentuk paket bahan pokok berupa 5 kg beras ditambah 1 dos auper mie instan seharga 100 ribuh rupiah," tutur Kajari.
Lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat juga, Oknum Kapiitalaung Taloroane dipanggil untuk mengklarifikasi bahwa BLT yang disalurkan dalam bentuk bapok, benar adanya.
"Oknum Kapitalaung berjanji untuk memperbaiki keselahan yang diperbuatnya. Saya tetap tegas jika persoalan ini terjadi karena ada unsur kesengajaan. Tapi untuk masalah ini saya akan mempertimbangkan faktor penyebab apakah hal ini disengaja dilakukan ataukah ketidak tatahuan para pengelola dan penyalur, jadi kita beri kesempatan untuk memperbaiki keselahan yang terjadi karena ensensi dari undang undang korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara," tegas Kajari Sangihe, Yunardi SH. MH.
Sementara Abdul Haris Aktivis LSM Kibar dari Kecamatan Manganitu menilai Kapitalaung Kampung Talaorane dalam keputusannya membagikan BLT berbentuk sembako berupa 5 kg beras termasuk super mie instan 1 dos kepada warga, tidak sama dengan penyampaian Kajari Sangihe.
"Pernyataan dan pejelasan Kapitalaung Taloroane, Son Larenggan sangat bertolak belakang dengan penjelasan Pak Kajari dan temuann kami LSM Kibar Kecamatan Manganitu," beber Abdul Haris.
Diketahui sebelumnya Oknum Kapitalaung Talaorane Son Larenggan awalnya mengjelaskan, laporan warga tidak benar jika ia memberikan BLT kepada warga dalam bentuk sembako atau bapok.
"Siapa yang bilang, itu tidak benar bahwa saya telah menyalurkan BLT dalam bentuk srmbako. Saya dipanggil Pak Kajari untuk klarifikasi kegiatan yang lalu saat pemberian bahan pangan, bukan pembagian BLT yabg sudah selesai dalam rapat penyaluran," tukas Son Larenggan.
Ada beberapa informasi sudah diterima oleh LSM KIBAR terkait ada juga oknum ketua MTK yang menerima Batuan langsung Tunai ( BLT).
"Siapa yang benar, siapa yang tidak benar itu bukan tupoksi kita. Biarkan semua berjalan sesuai prosesur yang berlalu, sambil kita kawal. Kami juga sedang menelusuri dugaan ada oknum Ketua MTK yang menerima bantuan, kita lihat saja nanti mekanisme dan protap nya," pungkas Abdul Haris. (Yan Salasa)
Sangihe, - Terkait persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) jadi viral termasuk regulasi petunjuk teknis (juknis) ditetapkan serta dikeluarkan oleh pemerintah menjadi acuan penyaluran BLT sesuai mekanisme, sangat membantu masyarakat yang terpapar pandemi covid 19 atau virus corona (C19).
Namun sayangnya, di Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu, pihak pelaksana penyaluran BLT, Pemerintah Kampung malah diduga kuat telah melakukan kekeliruan baik disengaja atau tidak atau salah pemahaman regulasi dan juknis masalah penyaluran BLT, sehingga harus berurusan dengan hukum.
Kejari Sangihe Yunardi SH. MH membenarkan kalau pihkanya telah memanggil dan memeriksa serta meminta penjelasan dari Kapitalaung Taloroane sebagai tidak lanjut laporan warga tentang dugaan kekeliruan penyaluran BLT.
"Menurut laporan warga, ia telah menyalurkan BLT dalam bentuk paket bahan pokok berupa 5 kg beras ditambah 1 dos auper mie instan seharga 100 ribuh rupiah," tutur Kajari.
Lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat juga, Oknum Kapiitalaung Taloroane dipanggil untuk mengklarifikasi bahwa BLT yang disalurkan dalam bentuk bapok, benar adanya.
"Oknum Kapitalaung berjanji untuk memperbaiki keselahan yang diperbuatnya. Saya tetap tegas jika persoalan ini terjadi karena ada unsur kesengajaan. Tapi untuk masalah ini saya akan mempertimbangkan faktor penyebab apakah hal ini disengaja dilakukan ataukah ketidak tatahuan para pengelola dan penyalur, jadi kita beri kesempatan untuk memperbaiki keselahan yang terjadi karena ensensi dari undang undang korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara," tegas Kajari Sangihe, Yunardi SH. MH.
Sementara Abdul Haris Aktivis LSM Kibar dari Kecamatan Manganitu menilai Kapitalaung Kampung Talaorane dalam keputusannya membagikan BLT berbentuk sembako berupa 5 kg beras termasuk super mie instan 1 dos kepada warga, tidak sama dengan penyampaian Kajari Sangihe.
"Pernyataan dan pejelasan Kapitalaung Taloroane, Son Larenggan sangat bertolak belakang dengan penjelasan Pak Kajari dan temuann kami LSM Kibar Kecamatan Manganitu," beber Abdul Haris.
Diketahui sebelumnya Oknum Kapitalaung Talaorane Son Larenggan awalnya mengjelaskan, laporan warga tidak benar jika ia memberikan BLT kepada warga dalam bentuk sembako atau bapok.
"Siapa yang bilang, itu tidak benar bahwa saya telah menyalurkan BLT dalam bentuk srmbako. Saya dipanggil Pak Kajari untuk klarifikasi kegiatan yang lalu saat pemberian bahan pangan, bukan pembagian BLT yabg sudah selesai dalam rapat penyaluran," tukas Son Larenggan.
Ada beberapa informasi sudah diterima oleh LSM KIBAR terkait ada juga oknum ketua MTK yang menerima Batuan langsung Tunai ( BLT).
"Siapa yang benar, siapa yang tidak benar itu bukan tupoksi kita. Biarkan semua berjalan sesuai prosesur yang berlalu, sambil kita kawal. Kami juga sedang menelusuri dugaan ada oknum Ketua MTK yang menerima bantuan, kita lihat saja nanti mekanisme dan protap nya," pungkas Abdul Haris. (Yan Salasa)
