Minahasa,- Setelah 3 tahun berselang, kasus penipuan mobil Grand Livina antara korban Really Rengkung dan pelaku lelaki RAG alias Randy (40an) warga kecamatan Tondano Selatan akhirnya mulai di Sidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.
Pelaku penipuan mobil Randy yang merupakan pemilik mobil, kini telah menjalani persidangan sejak awal bulan April.
Kasus penipuan mobil ini berawal sejak 24 Desember 2016 dimana korban Really membeli mobil Grand Livina warna putih, nomor polisi DB DB 1136 BB dengan harga Rp 110 juta.
Kedua belah pihak miliki kesepakatan korban membayar 100 juta terlebih dulu. Kemudian sisa 10 juta setelah BPKB akan di serahkan pada bulan Maret 2017.
Tetapi berhubung Korban Really pada Maret tidak ada di daerah ini, maka korban memberikan waktu hingga bulan Juli 2017.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan lewat, dan korban hanya mendapatkan janji yang tak pasti dari pemilik kendaraan yang diketahui juga seorang pengusaha restoran di Tandano ini, maka pada tanggal 18 November 2017 korban melaporkan kasus ke Polsek Tomohon Selatan dan dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Saat itu pelaku Rendy membuat surat diatas metrai akan menyerahkan BPKB, pada tanggal 25 January 2018 tapi juga tidak di tepati.
Sehingga korban kembali melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon pada Maret 2018 yang lalu. Karena pelaku belum menyelesaikan tanggung jawab di salah satu kantor pembiayaan, sehingga mobil yang di beli korban kepada pelaku nyaris di tarik oleh debt kolektor saat itu.
Hingga akhirnya kasus kemudian di kirim ke Polda Sulut ,setelah hampir setahun berproses di Polda akhirnya kasus ini kemudian limpahkan kejaksaan Negeri Tondano.
Kasus penipuan ini akhirnya mulai di Sindangkan sejak 6 April 2020. Sementara pada Senin kemarin (11/05/2020) di gelar lanjutan sidang, yang agendanya mendengar kesaksian para saksi. Dan pada Jumat (15/05/20) nanti akan di lanjut dengan keterangan saksi ke II. (Roni)
Pelaku penipuan mobil Randy yang merupakan pemilik mobil, kini telah menjalani persidangan sejak awal bulan April.
Kasus penipuan mobil ini berawal sejak 24 Desember 2016 dimana korban Really membeli mobil Grand Livina warna putih, nomor polisi DB DB 1136 BB dengan harga Rp 110 juta.
Kedua belah pihak miliki kesepakatan korban membayar 100 juta terlebih dulu. Kemudian sisa 10 juta setelah BPKB akan di serahkan pada bulan Maret 2017.
Tetapi berhubung Korban Really pada Maret tidak ada di daerah ini, maka korban memberikan waktu hingga bulan Juli 2017.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan lewat, dan korban hanya mendapatkan janji yang tak pasti dari pemilik kendaraan yang diketahui juga seorang pengusaha restoran di Tandano ini, maka pada tanggal 18 November 2017 korban melaporkan kasus ke Polsek Tomohon Selatan dan dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Saat itu pelaku Rendy membuat surat diatas metrai akan menyerahkan BPKB, pada tanggal 25 January 2018 tapi juga tidak di tepati.
Sehingga korban kembali melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon pada Maret 2018 yang lalu. Karena pelaku belum menyelesaikan tanggung jawab di salah satu kantor pembiayaan, sehingga mobil yang di beli korban kepada pelaku nyaris di tarik oleh debt kolektor saat itu.
Hingga akhirnya kasus kemudian di kirim ke Polda Sulut ,setelah hampir setahun berproses di Polda akhirnya kasus ini kemudian limpahkan kejaksaan Negeri Tondano.
Kasus penipuan ini akhirnya mulai di Sindangkan sejak 6 April 2020. Sementara pada Senin kemarin (11/05/2020) di gelar lanjutan sidang, yang agendanya mendengar kesaksian para saksi. Dan pada Jumat (15/05/20) nanti akan di lanjut dengan keterangan saksi ke II. (Roni)

