Notification

×

Iklan

DPRD Sulut Tawarkan Solusi kepada Rektorat Unsrat

Wednesday, July 29, 2020 | 21:41 WIB Last Updated 2020-07-29T14:06:03Z
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Braien Waworuntu

Manado,- Koordinator Forum Komunikasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Residen I Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, dr. Jacob Pajan, mengungkapkan belum mendapatkan jalan keluar perihal permohonan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Diketahui, mahasiswa PPDS Residen I Unsrat dikenakan biaya UKT sebesar Rp24 Juta per semester.

"Terima kasih untuk pintu dialog pihak rektorat difasilitasi komisi 4. Namun kami residen PPDS masih datang dengan keluhan sama, belum ada kemajuan setelah tiga pekan pertemuan lalu di sini," ujar dr. Jacob Pajan di hadapan Komisi 4 DPRD Sulut pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rektorat Unsrat di ruang paripurna DPRD Sulut, Rabu (29/7/2020).

dr. Jacob menyampaikan harapan seluruh mahasiswa PPDS Unsrat agar pihak Rektorat bisa membantu dan RDP menghasilkan solusi.

"Sebagian besar kami mengalami kesulitan membayar biaya kuliah meskipun sudah ditawarkan skema cicilan dua kali oleh rektorat. Mudah-mudahan dapat solusi," tandas dia.

Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah terkait pembayaran UKT, salah-satunya pembayaran secara menyicil dua kali hingga 5 Oktober 2020.

"Bayar 50 persen, sisa 50 persen hingga 5 Oktober," jelas Ellen Kumaat.

Ellen Kumaat paparkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang penyesuaian UKT tidak termasuk mahasiswa PPDS.

"Permendikbud khusus diploma dan S1, tidak termasuk S2, S3 dan PPDS. Kami pihak Rektorat sangat berkeinginan membantu tapi terkendala regulasi. Kami tidak mau melawan aturan," terang Ellen Kumaat pada rapat yang dihadiri Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulut, Franky Maramis.

Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi 4, Billy Lombok, mendorong Rektorat Unsrat menyurat ke Kementerian Dikbud menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

"Kami DPRD mendukung dan siap menyurat. Ibu Rektor bisa menyurat minta dasar aturan dari kementerian. Dalam kondisi pandemi Covid-19, kementerian terkait yakni Kemendikbud pasti bisa mengeluarkan kebijakan," tukas Billy Lombok.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Braien Waworuntu, didampingi Wakil Ketua Careig Runtu dan Sekretaris Fransiscus Silangen. Hadir anggota komisi 4 Melky Pangemanan, Melisa Gerungan, Richard Sualang dan Yusra Alhabsyi.

Sementara, di pihak Unsrat mendampingi Rektor Ellen Kumaat, hadir Wakil Rektor 1 Grevo Gerung, Wakil Rektor 2 Ronny Maramis, Wakil Rektor 3 Tuerah Gosal, Wakil Rektor 4 Sangkertadi, Dekan Fakultas Kedokteran Billy Kepel, Koordinator Prodi Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Nico Lumintang dan beberapa dosen Unsrat lainnya. (Maikel)

×
Berita Terbaru Update