Notification

×

Iklan

Diduga Tersandung Korupsi Berjemaah Infrastruktur Fiktif Berbanderol 202 Miliar, PT Waskita Raya Dipanggil KPK

Friday, September 11, 2020 | 09:31 WIB Last Updated 2020-09-11T04:27:17Z
KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Baru

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rombongan pegawai PT Waskita Karya terkait dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka DSA alias Desi Arryani.

"Iya, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/09/2020).

Berikut adalah nama - nama para saksi yang panggil KPK dalam kasus kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif:

- Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo
- Manajer Humas Capital Waskita, Riftan Wisesa
- Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina
- Mantan auditor PT Waskita, M Noor Utomo
- Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho
- Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman
- Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra
- Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana
- Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto
- Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto
- Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan
- Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo
- SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan
- Staf admin kantor, Agus Winarno

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif PT Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 lalu.

Ketiga tersangka baru yang di sahkan oleh KPK itu adalah:
- DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga terbukti secara bersama-sama atau Berjamaah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan Negara, terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang notabene adalah salah satu BUMN, tahun 2009-2015 lalu.

"Untuk kerugian Negara yang jadi penyebab terjadinya tindak pidana Korupsi ini kami (KPK), merincikan sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dalam korupsi proyek infrastruktur fiktif itu mencapai kurang lebih Rp 202 miliar," tandas Ali Fikri. (Maxci)



×
Berita Terbaru Update