Notification

×

Iklan

Hearing Komisi I, Plt Kumtua Jamin Kembalikan Jabatan Perangkat Desa Yang Dipecat

Tuesday, February 16, 2021 | 05:44 WIB Last Updated 2021-05-02T09:24:27Z

MINUT, Komentar.co -
Dalam Hearing Komisi I DPRD Minut bersama dengan Hukum Tua Desa Nain Satu, BPD dan perangkat desa yang diberhentikan oleh Plt Hukumtua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang, berlangsung alot dan cukup panas sehingga berjam-jam.

Namun berkat kekompakan dan pengalaman yang ada, maka hearing yang digelar di ruangan paripurna DPRD Minut ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan dan dihadiri  sejumlah anggota Komisi I DPRD Minut lainnya, menampakan titik terang.

"Hearing terpaksa kita lalukan digedung ini, demi protap covid19, mengingat jumlah hadirin cukup banyak," tutur Wakil Ketua DPRD Minut, Olivia Mantiri, Senin (15/02) 2021.

Pada awal hearing, Edwin Nelwan mempertanyakan kepada Plt Hukumtua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang terkait pergantian sejumlah perangkat desa.

"Kami komisi I DPRD Minut saat ini meminta dasar hukum dan alasan anda melakukan pemecatan terhadap beberapa oknum perangkat desa," tanya Nelwan.

Pemecatan yang dia lakukan, dari pandangan Soeroegalang, memang harus dilakukan karena oknum perangkat desa tersebut tidak aktif lagi melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.

"Setiap kali rapat apalagi kegiatan desa, oknum perangkat desa ini tidak pernah hadir,.belum lagi hal lain,.termasuk ijasah dan ada yang merangkap kerja sebagai guru, makanya saya gunakan hak preogatif saya," tegasnya.

Namun penjelasan Masye tentang wewenangnya mememecat perangkat desa, oleh Komisi I ditetapkan belum sesuai dengan mekanisme regulasi aturan yang berlaku saat ini mulai dari Perbup sampai UU No 6 Tahun 2014, hanya menyampaikan secara lisan.

"Memang secara lisan saya sudah menegur oknum perangkat desa tersebut  sedangkan terkait pemecatan perangkat desa, saya sudah konsultasikan dengan  Camat Wori dan disetujui. Semuanya diserahkan kepada saya sebagai hukumtua. Tapi Dewan yang terhormat, jika itupun belum tepat sasaran sesuai UU No 6 Tahun 2014, maka saya siap kembalikan jabatan mereka Saya berharap perangkat desa ini turut serta dalam kegiatan desa," katanya.

Rapat dengar pendapat yang awalnya berlangsung cukup menegangkan, perlahan berangsur dingin, karena sang Plt hikumtua memilih melunak saja.

Namun, terkait masalah pemotongan dana yang disangkakan kepadanya, Masye Soeroegalang, kembali menjelaskan yang mana dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) dibawah kepemimpinannya, tidaklah benar.

“Tentang penyaluran BLT Dandes, semua itu di bagikan ke masyarakat, apabila kebijakàn dan keputusan kami keliru dan tidak dibenarkan, saya paham. Tapi semua itu dapat kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat, Desa Naen I," tukas Masye.

Dengar pendapatpun ditutup dengan nuansa kekeluargaan, saling bermaafan, sedangkan masalah pemakaian anggaran, hukumtua tetap bertanggungjawab."Saya akan mempertanggungjawabkan selama apa yang saya lakukan, itu semua demi rakyat saya," tandasnya.

Sebelum bubar, dilakukan foto bersama antara Komisi I DPRD Minut, Hukum Tua, BPD, Perangkat Desa , Camat Wori dan Kadis Sosial dan PMD Minut Alfred Pusungalaa. (Red)


×
Berita Terbaru Update