Notification

×

Iklan

Kejari Minut dan PN Aimadidi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Thursday, March 25, 2021 | 10:12 WIB Last Updated 2021-03-25T03:58:56Z

MINUT, Komentar.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil penanganan kasus sejak bulan Januari-Maret 2021, Rabu (24/03/2021).

"Sudah agenda tetap setiap tiga bulan sekali, kami menggelar pemusnahan Barang Bukti rutin, atas kasus tindak pidana umum dan sejumlah obat-obatan terlarang , telah memiliki keputusan kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi," ujar Kajari Minut Fanny Widiastuti, SH, MH diselah-selah kegiatan pemusnahan BB dihalaman kantornya.

Widiastuti menjelaskan, Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus pidana sejak Januari hingga Maret 2021. 

"Pemusnahan untuk tiga bulan belakangan ini, ada 14 kasus pidana yang sudah disidangkan dan empat perkara golongan narkotika satu jenis sabu-sabu sebanyak 1,06 gram dan satu perkara obat-obatan terlarang jenis trihexypenidil sebanyak 16 butir,” ujar Widyastuti Disaksikan Wakil Ketua PN Airmadidi Juply Pansariang SH MH dan sekitar 50 wartawan Biro Minut, Kajari 

Sebelum semua mengeksekusi pemusnahan babuk dengan cara dibakar, (sajam dipotong dengan mesin gurinda listerik), Kajari mengingatkan, masyarakat Minut harus tetap sadar hukum.

"Hiduplah dengan damai, jauhi permasalahan, supaya tidak berurusan dengan hukum. Hidup dialam bebas, enak. Kita bisa kerja, cari nafkah, dan berinteraksi dengan semua orang dialam bebas," tutup Kajari Minut. (Baker)


×
Berita Terbaru Update