MINUT, Komentar.co - Surat Peringatan ke-2 yang dilayangkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Minahasa Utara (Perkim Minut) perihal Peringatan/Teguran kepada para pedagang disekitar Zero Point Jalan Soekarno, berlanjut ke eksekusi bangunan.
Dalam surat yang bertanda tangan Plt Kepala Dinas Perkim Donald Tintingon ini untuk menindak lanjuti Surat Teguran, nomor 13/000/DPRKP/III/2021, tanggal 4 Maret 2021.
Kaget, sedih dan tak berdaya, para pedagangpun mulai bersiap untuk mengikuti isi dari surat Teguran dari Dinas Perkim Minut tersebut, apalagi sudah tertera Perda Kabupaten Minut Nomor 10 Tahun 2004, tentang bangunan, yang menyebutkan minimal 13 meter dari as jalan ke dinding bangunan.
"Ya kasiang, mo bagimana leh torang orang kecil kong mo mengadah pemerintah. Pasrah jo," keluh Ibu Jein salah satu pedagang pisang di zero point.

Sementara Pak Eko salah satu pedagang buah menyesalkan sikap Dinas Perkim Minut dan Satpol PP yang dinilai terlalu dini mengambil sikap mengeksekusi.
"Pemkab harusnya bersikap arif agar nama baik pemerintah menjadi harum dimata masyarakat, tanpa harus korbankan pedagang bermodal pasa-pasan. Ini kan bertolak belakang dengan janji Pak Bupati dan Pak Wabup tentang mensejahterakan rakyat," semburnya.
Kebijakan seperti ini menurutnya tidak memberikan solusi. Malah sangat merugikan perekonomian di Minut yang baru saja mulai bangkit usai dihantam pandemi Covid-19.
"Bila pemerintah memang ingin membuat penataan, itu tugas pemerintah. Tapi ada baiknya jangan dimasa-masa pandemi yang justeru semua menjerit dalam kesusahan begini," imbuhnya.
Lanjut Eko, jika memang harus dilakukan penindakan, pemerintah harus mengevaluasi mana yang harus dibongkar, dan mana yang hanya ditata saja. Minimal menyediakan solusi seperti dana atau lahan pengganti agar tak ada pihak yang dirugikan.
"Apa mereka tahu uang yang beredar dijalan Soekarno ini adalah uang dari orang Manado dan Bitung yang melintas dan belanja disini. Kalau lapak-lapak para PKL itu dibongkar dan mereka tidak mau lagi berjualan disitu, siapa yang rugi," jejal Pak Eko.

Lebih jauh dikatakannya, instansi terkait turun dan pantau keadaan di Pusat Kota Manado sekarang, setelah pemerintah sempat mengeluarkan pembatasan jam Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya sampai pukul 20.00 wita.
"Pedagang sekarang sudah diberi kelonggaran waktu sampai pukul 22.00 wita, dan dapat dikata sudah cukup bebas. Tapi hasilnya sudah tidak seperti sebelumnya. Sejak saat itu, sampai hari ini, sudah sepi. Nah, siapa yang dirugikan. Semoga Pak Bupati mendengar jeritan kami. Kami bukan melawan pemerintah, tapi kami harap ada solusi lebih bijak lagi," tutupnya.
Teripisah, Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE (JG) ketika dikonfirmasi hal itu via ponsel, tidak menampik kalau ada surat dan peritah penertiban area zero point dan sekitarnya.
"Memang harus ditertibkan dan ditata lebih apik, agar tidak tumpang-tindih. Upaya yang kita lakukan ini bukan semata untuk merugikan masyarakat, namun semua butuh penataan serius agar pemandangan jadi lebih bagus," beber Bupati, Selasa (23/3/21).
Disamping butuh penataan, pemerintah melihat sudah ada lapak yang dihuni para penjual, sementara posisinya berada di bahu jalan, diantara pepohonan, dan tak layak untuk pemukiman, yang beresiko
karena intensitas kendaraan yang lalu-lalang cukup tinggi.
"Mohon bersabar dan pengertiannya, tidak aman bila berjualan di punggung jalan. Jadi kita tata dulu, kalau perlu kita relokasi, kemudian alihkan ke retribusi resmi, agar semua nyaman, bailk pemerintah maupun pedagang dan pembeli. Torang samua mau kan kalu Minut tertata dengan baik," jelas orang nomor satu di Minut ini.
Untuk tindakan lebih lanjut, timpal Bupati Joune Ganda, pihaknya akan membahas lebih mendalam tentang nasib para pedagang itu.
"Nanti kalau saya kembali, akan saya pelajari lebih akurat, kelanjutan masalah di zero point itu," tandas Bupati sambil pamit mematikan ponsel, mengingat pesawat yang ditumpanginya sudah siap mengudara. (Baker)